Mesuji, Trabas.co – Team Tekab 308 Polres Mesuji berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan mengamankan Pelaku saat berada di Pasar Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Selasa (09/08/22).
Tersangka di ketahui Berinisial AAB (21) Warga Desa Wira Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, ia diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Counter Hand Phone Cahaya Cell Desa Berasan Makmur. Jelas Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E
Mendapat Laporan dari Korban, Anggota langsung melakukan Penyelidikan, dan mendapatkan Informasi bahwa tersangka sedang berada di sekitar Pasar Berasan Makmur, kemudian Team Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju ke tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa perlawanan dan Barang Bukti. Terang Kasat Reskrim
“Barang Bukti yang ikut diamankan bersama Pelaku adalah 1 (satu) buah Kotak Hand Phone warna Hitam dan 1 (satu) Unit Hand Phone merk OPPO RENO 7. Atas Perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun Penjara”. Ungkapnya. (Jumani).