Home Tulang Bawang Barat Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Kedapatan Membawa Sabu

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Kedapatan Membawa Sabu

0

Trabas.co, Tubaba– Seorang pemuda asal tiyuh Margomulyo Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat Lampung, Berinisial ND (30), ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kasat narkoba Iptu Yopi Hariyadi,S H mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M mengatakan, tersangka ND diringkus polisi saat sedang melintas jalan raya di Kelurahan mulya asri Kec Tulang Bawang Tengah pada hari Jum’at (25/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 (satu) bungkus klip kecil berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis shabu
dengan berat bruto 0,39 gram, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah tabung kaca yang berisi minyak rua,1 (satu) buah korek api gas warna mKasa, 1 (satu) buah kotak rokok merek CLAS MILD, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna biru dan 1 (satu) buah tas selempang merk JOLL BLUES.

“Tersangka kita amankan saat itu sedang duduk seorang diri dijalan Raya kelurahan mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama ND lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek CLAS MILD yang berada pada 1 (satu) buah tas kecil warna coklat merk JOLLY BLUES saat di introgasi di tempat kejadian ND mengakui bahwa Narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Y dengan cara membeli ,” ujar Iptu Yopi saat di ruang kerjanya pada Sabtu (26/11/22) pagi.

Kasat menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu di jalan raya Kelurahan mulya asri Kecamatan Tulang bawang tengah Kabupaten Tulang bawang barat berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 15.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di di jalan raya kelurahan mulya asri kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

“Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan,” terangnya.

Diungkapkan Yopi pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Sementara itu tersangka RD sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan sedang dalam proses pemeriksaan Penyidik.

“tersangka dijerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya.
(Ab)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version