Home Bandar Lampung Sidang Sengketa Waris Bengkel Berkah, Saksi Akui Bengkel di Rumah A. Gino

Sidang Sengketa Waris Bengkel Berkah, Saksi Akui Bengkel di Rumah A. Gino

0

Bandar Lampung, trabas.co — Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menyidangkan perkara sengketa perebutan harta warisan berupa bangunan bengkel dan tanah ‘Bengkel Las dan Bubut Berkah’ peninggalan almarhum Ahmad Gino bin Murtawi.

Pada sidang Selasa (10/10/2023), giliran pelapor yang menghadirkan saksi di depan persidangan. Saat hakim bertanya kepada saksi Joko Haryono, “Apakah Saudara kenal Suharto? Lalu dijawab saksi, “Kenal..kenal dengan Herlina..Sri Lestari ..Sujono ..Sumanto…Sismanto.

Saat saksi ditanya oleh majelis hakim, apakah juga tahu dengan Saudara Sumanto dan Sismanto yang pada tahun 1993/1994 tinggal di rumah A.Gino?. Lantas saksi menjawab, “Tidak tahu.” Selanjutnya saksi ditanya hakim, apakah posisi Bengkel Bubut Berkah di Kedaton berada di rumah A Gino. Lalu dijawab saksi yang juga Mantan Ketua Lingkungan 2 Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton ,” Ya..berada di rumah A.Gino.”

Lagi, saksi ditanya hakim, “Apakah berdirinya Bengkel Berkah tahun 1993/1994 dan punya siapa. Lalu dijawab saksi, “Punya Suharto.” Namun ketika hakim bertanya dengan saksi Joko Haryono, “Apakah Saudara tahu, Suharto sebagai PNS di Depnaker, lalu dijawab saksi, “Tidak tahu.” Yang setahu saksi, hanya Herlina.

Tak Ada Kuitansi
Kemudian pelapor menghadirkan saksi kedua atas nama Tas’an yang sehari-hari sebagai broker mesin-mesin bekas. Hakim bertanya kepada saksi, “Apakah Saudara tahu harga-harga mesin bekas di Bengkel Berkah?. Dijawab saksi, “Tahu. Harga mesin-mesin tersebut bervariasi, ada yang Rp4 juta, ada yang ratusan juta hingga Rp300 juta, seperti mesin sleep askruk, tergantung jenis mesinnya.”

Kemudian ditanya lagi, apakah saksi tahu bahwa pembelian mesin-mesin ini dengan sistem cash atau kredit. “Kedit,” jawab saksi. “Apakah Saudara tahu sistem kredit dalam pembelian mesin ada jaminannya? Dijawab saksi, “Ada yaitu perusahaan saya”. Kemudian hakim bertanya, “Apakah bisa Saudara tunjukkan kuitansi pembelian mesin-mesinnya?” Dijawab saksi,” Tidak ada kuitansinya”.

Sementara pada sidang hari yang sama di PA Tanjungkarang, saat saksi ditanya pengacara penggugat Iwan Kumara, SH, “Dimana Suharto tinggal? Dijawab saksi Joko Haryono, “Suharto tinggal di sebelah Bengkel Berkah Kedaton di gang sempit.”

“Apakah Saudara saksi tahu dimana posisi Bengkel Berkah Kedaton berdiri.” Dijawab saksi, “Bengkel Berkah posisinya ada di rumah A. Gino, bukan di rumah Suharto.”

Kemudian sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada tanggal 17 Oktober 2023 mendatang. (datuk)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version