Home Bandar Lampung Soal Siswi SMAN 9 Bandarlampung Loncat Kelas, Ini Tanggapan Kadisdik Provinsi Lampung

Soal Siswi SMAN 9 Bandarlampung Loncat Kelas, Ini Tanggapan Kadisdik Provinsi Lampung

0
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar. Foto ist

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Terkait seorang siswi di SMAN 9 Kota Bandarlampung loncat kelas ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Sulpakar.

Menurutnya, informasi yang saya dapat dari pihak Kepala SMAN 9 Bandarlampung, Linda Krisnawati bahwa siswi atas nama Ni Putu Laksita diterima di SMAN 9 pada akhir tahun pelajaran 2021/2022, kenaikan kelas 11 setelah melalui test yang diadakan.

Kemudian, bersangkutan mengikuti matrikulasi untuk melengkapi ketertinggalan materi dari tanggal 20 juni sampai dengan 16 Juli 2022 agar dapat mengikuti masuk kedalam Kelas Belajar Cepat (KBC) pada kelas 11.

Pada awal tahun pelajaran 2022/2023 siswi tersebut mengikuti Kegiatan Belajaran Mengajar (KBM) di kelas 11 KBC.

“Saat ini siswa kelas KBC sedang mengikuti ujian untuk naik ke kelas 12, ” kata Sulpakar yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Mesuji ketika dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).

“Mana berani adinda mereka mau melanggar aturan, ” tambah Sulpakar

Hingga berita ini turun, Kepala Sekolah SMAN 9 belum bisa memberikan keterangan, meski informasi itu sudah disampaikan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Tidak mengikuti program kelas akselerasi. Diduga siswi SMAN 9 pindahan dari SMAN 1 Kota Bandarlampung loncat kelas.

Menurut sumber media ini mengatakan bahwa ada salah satu siswi pindahan tiba-tiba loncat kelas III. Siswi tersebut seharusnya ada di kelas I.

“Kalau tidak salah nama inisialnya NPS
pindahan dari SMAN 1, ” ujarnya, Selasa (21/9/2022).

Seharusnya siswa-siswi yang bisa loncat kelas mengikuti tes kelas akselerasi yang memiliki intelegensi, kreativitas, serta motivasi yang tinggi.

“Nah kelas akselerasi itu sudah dilaksanakan pada bulan Desember 2021 yang lalu di masing-masing SMA. Makanya saya agak aneh, Kepala Sekolah SMAN 9 baru menjabat pada bulan Januari 2022. Sedangkan siswi itu pindah pada bulan Juni. Artinya apakah siswi tersebut mengikuti tes kelas akselerasi, ” jelasnya

Menurut dia, tidak semua anak bisa masuk kelas akselerasi, karena dibutuhkan kemampuan dan kecerdasan maksimal untuk dapat bertahan di dalamnya. Apalagi dibatasi hanya 20 orang.

Kalau umumnya, kelas akselerasi mensyaratkan kualifikasi khusus untuk calon murid yang akan masuk, seperti memiliki IQ minimal 130 disertai dengan berbagai prestasi, motivasi, serta kreativitas yang tinggi.

“Pintar dan ber-IQ tinggi saja tidak cukup untuk masuk ke kelas khusus ini. Dibutuhkan prestasi lain yang menonjol supaya anak memang benar-benar cocok dan dapat bertahan di kelas tersebut, ” Imbuhnya

Lanjut dia, saya merasa curiga ada permainan soal loncat kelas ini. Mana mungkin anak murid pindahan dan tidak mengikuti tes kelas akselerasi bisa loncat kelas III,” ungkapnya. (Bayumi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version