Home Lampung Utara Tak Mampu Bertindak Dishub Lampura “Dispensasi Angkutan Batubara” Hak Kewajiban Dikebiri Kebijakan

Tak Mampu Bertindak Dishub Lampura “Dispensasi Angkutan Batubara” Hak Kewajiban Dikebiri Kebijakan

0

Trabas.co, Lampung Utara — Terkait berkembangnya opini publik mengenai dispensasi pada angkutan batubara yang menjadi sorotan Gerakan Masyarakat Peduli Lampung Utara (GEMPAL), bermunculan opini – opini liar yang tidak memahami arti pokok tugas dan hak kewajiban pihak-pihak yang berwenang dalam persoalan dispensasi mobilisasi angkutan batubara di Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini di ungkapkan Mintaria Gunadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung Utara, di beberapa media pada hari, Jum’at (28/1/2022).

Menurut Mintaria Gunadi dengan sapaan akrabnya Bung Adi” Pemerintah Daerah itu lebih tegas dan menpunyai hak kewajiban untuk menjalankan tugas pengendalian dan pengawasan jalan, tentunya bukan hanya di tubuh Kepolisian Republik Indonesia saja, hal ini tentunya tidak kalah penting untuk Pemerintah Daerah Lampung Utara. Wajib melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan penindakan.

Tentunya penindakan yang di maksud Bung Adi “Sesuai penegasan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung (Perda) Nomor 19/2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan,” katanya.

Dijelaskan Mintaria Gunadi dalam BAB IV Pasal 11 pada ayat 1 Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan, wajib untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengangkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jalan umum Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian di sebut di ayat 2 Pengawasan dan pengendalian sebagaimana di maksud pada ayat 1 berupa optimalisasi jembatan timbang dan rambu-rambu lalulintas, pada ayat 3 Pengawasan di lakukan secara koordinatif antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota dan masyarakat,” ujarnya.

Pada BAB V Ketentuan Penyidikan Pasal 13 pada ayat 1 menyebutkan Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

Selanjutnya pada ayat 2 menyebutkan hak tugas Wewenang Penyidik sebagaimana di maksud pada ayat 1 di mulai dari huruf (a) sampai (k) cukup jelas mengatur sistem cara melakukan penyelidikan untuk dapat mencari informasi, menperoleh informasi mengumpulkan informasi yang dapat di jadikan sebagai barang bukti penyidikan termasuk memberhentikan penyidikan .” Beber Gunadi.

Namun sangat di sayangkan tugas dari kewenangannya dalam Peraturan Daerah ini,tidak dapat berjalan sebagaimana dari harapan masyarakat,tentunya ini ada akar permasalahannya, karena Pemerintah Daerah Lampung Utara, melalui Organisasi Perangkat Daerah Lampung Utara Dinas Perhubungan, di duga telah di kebiri oleh beberapa kebijakan, sehingga tidak mampu untuk berbuat apa-apa.

Untuk yang pertama akar permasalahannya Pemerintah Daerah Lampung Utara tidak memiliki Timbangan, kedua Pemerintah Daerah Lampung Utara tidak lagi memiliki Terminal, dengan dua dasar ini Dinas Perhubungan Lampung Utara, ibaratnya mati suri, korban dari kebijakan yang tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 19 tahun 2014,” jelas Gunadi.

Gunadi menambahkan bahwa dalam Perda Nomor 5 tahun 2001 Tentang Pelaksanaan Manajemen Jalan Lalu Lintas Jalan “Yang sesungguhnya akan dapat mengambil beberapa kebijakan, sesuai kebutuhan Daerah dan Kondusifitas Daerah terlebih khususnya untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Utara”.

Bilamana pihak mobilisasi angkutan hasil tambang batubara dari sumatera selatan tidak ingin mentaati apa yang telah termuat dalam peraturan di maksud, Pemerintah Daerah Lampung Utara. Melalui Instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Lampung Utara, dapat mengambil tindakan tegas atas adanya mobilisasi angkutan batubara yang melintas melebihi kapasitas muatan.

Hal ini pun dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian di wilayah Hukum Polres Lampung Utara, untuk mengambil tindakan pada mobilisasi angkutan batubara yang di duga melanggar ketentuan Peraturan yang berlaku.,” terang Gunadi.

Harapannya terkait dengan adanya dugaan dispensasi angkutan batubara yang telah banyak mengorbankan masyarakat luas dan masyarakat telah di benturkan pada kekuasaan dan kebijakan.

Meminta seluruh Stakeholder dan segenap dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Lampung Utara (FORKOPIMDA) Lampung Utara dapat mengambil sikap.

Agar masyarakat tidak larut di dalam hal yang akan berdampak pada Ketertiban dan Keamanan Masyarakat dan Perekonomian di Kabupaten Lampung Utara itu dengan sendirinya.,” tandas Gunadi. (*Ip/Rsdi)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version