Home Tanggamus Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Tersangka Pembacokan Sekdis Koperindag

Tekab 308 Polres Tanggamus Amankan Tersangka Pembacokan Sekdis Koperindag

0

Tanggamus, Trabas.co – DPO, tersangka penganiayaan berat (Anirat) terhadap Wawan Haryanto (40) selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Sekdis Koperindag) Kabupaten Tanggamus telah diamankan Satreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung.

Tersangka diketahui berinisial FH (33) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya berprofesi sebagai Tenaga Honorer Dinas Koperindag.

Kasatreskrim Polres Tanggamus IPTU Hendra Safuan, S.H., M.H Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyasi S.Ik, Minggu (17/04/22) mengungkapkan, Tersangka berhasil diamankan setelah Pihaknya melakukan Koordinasi dan pendekatan dengan Pihak Keluarga Tersangka.

Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan tersebut, Keluarga menyerahkan Tersangka kepada Personel Tekab 308 Polres Tanggamus.

“Tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 12 April 2022, pukul 10.00 WIB, setelah Pihak Keluarga bersedia menyerahkannya,” Ucap Iptu Hendra

Sambungnya, selain mengamankan Tersangka Pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti yaitu sebilah celurit yang digunakan dalam melakukan Penganiayaan.

“Untuk barang bukti diamankan terlebih dahulu saat petugas mendatangi TKP,” Ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, Kronologis kejadian, pada Jum’at tanggal 11 maret 2022, Sekira Pukul 10.00 WIB di Depan Kantor Koperindag Tanggamus.

Kejadian bermula saat Korban yang datang ke Kantor hendak masuk ketempat kerjanya didatangi oleh Tersangka dengan membawa Celurit.

Kemudian Tersangka menyabetkannya kearah Korban dan mengenai Bahu sebelah Kiri dan Perut sebelah Kiri, sehingga Korban mengalami luka.

“Korban mengalami luka robek pada bagian tangan dengan 14 jahitan dan luka diperut sebanyak 8 jahitan, lalu korban dibawa ke Rumah Sakit oleh para saksi,” jelasnya.

Kasat menambahkan, saat ini Tersangka dan Barang Bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses Penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Dengan Ancaman Maksimal 5 Tahun Penjara,” Tandasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan FH, ia melakukan Penganiayaan tersebut dipicu masalah Pribadi yang pernah terjadi beberapa Tahun silam yang menurutnya tidak tuntas.

“Masalah pribadi, sebenarnya sudah lama. Cuma enggak pernah tuntas karena dia enggak pernah mau meminta maaf,” kata FH di Mapolres Tanggamus.

Ia juga mengaku penganiayaan itu merupakan Spontanitas, sebab ketika ia melihat Korban yang datang ke Kantor seketika ia langsung dirasuki pikiran jahat.

“Waktu itu spontan aja, saat saya lihat Korban datang. Jadi saya ambil Celurit di Mobil hingga terjadi Penganiayaan tersebut,” ucapnya.

Atas hal itu, yang membuatnya harus mendekam di Jeruji Besi. FH mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya sangat menyesal, melakukan Penganiyaan yang telah saya lakukan”. Tandasnya. (*)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version