Home Tulang Bawang Barat Tokoh Adat Federasi Megou Pak Tubaba Angkat Bicara Perbuatan Pelaku Percobaan Pemerkosaan...

Tokoh Adat Federasi Megou Pak Tubaba Angkat Bicara Perbuatan Pelaku Percobaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Bisa Dikenakan Pasal Hukum adat

0

Trabas.co, Tubaba– Tokoh adat atau Ketua Federasi Adat Megou Pak kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung, Hi.Herman Arta angkat bicara perbuatan pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah Umur yang dialami salah satu warga di kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) bisa dikenakan pasal Hukum Adat.

Hi.Herman,Ketua Federasi Adat Megou Pak tubaba mengatakan dalam tatanan adat istiadat lampung memiliki hukum hukum adat,” barang siapa yang sudah masuk pekarangan rumah di sapa ataupun ditanya tidak menjawab merupakan perbuatan melanggar hukum adat,”ungkapnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon selulernya pada jumat (20/1/2023)

” kalau dari segi hukum adat kan
sudah ada pantunya setiap kita ingin melaksanakan acara begawi adat “barang siapa yang mengintip intip dipanggil tidak menjawab,artinya apabila orang sudah memasuki halaman kita maka sabet orang tersebut sesuai dengan kesalahannya
,” tuturnya.

Ketua Federasi Adat Megou Pak tubaba itu juga menyatakan jika memang benar perbuatan terduga pelaku sampai masuk kedalam rumah korban pada malam hari yang tinggal sendiri sebuah pelanggaran

” Saya selaku ketua Ketua Federasi
Adat Megou Pak tubaba menyatakan perbuatan Pelaku itu tidak bisa dibela oleh adat dengan dalih apapun itu dari segi hukum adatnya,” kalau dari segi agama dan undang undang kita tidak tahu dan tidak bisa masuk dalam ranah itu,”terangnya

Lanjutnya Hi.Herman Arta, mengutarakan pihaknya sangat mengapresiasi kesigapan kapolres tubaba, AKBP Ndaru Istimawan.S.I.K yang telah menindaklanjuti laporan dari pihak korban agar kejadian tersebut tidak terulang lagi

” Ya kami mendukung sepenuhnya proses laporan korban yang sudah ditangani oleh polres Tubaba sepanjang ada pasal yang menyentuh hal itu, tapi kalau dari sisi hukum adat ya itu perbuatan pelaku melanggar Hukum adat.pungkasnya

Sementara diberitakan sebelumnya
Gadis dibawah Umur Warga Tubaba diduga korban pelecehan Seksual

Salah satu Warga Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) provinsi Lampung sebut saja mawar nama samarannya masih berusia (17) tahun diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan oleh terduga pelaku berinisial AL (45) tahun yang terjadi di rumah korban pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.malam.

korban mawar,menceritakan kejadian tersebut bermula saat dirinya tinggal sendiri dirumahnya, sementara kedua orang tuanya sedang berada diluar kota untuk berobat karena sakit.ujar korban sambil berurai Air mata saat menyampaikan laporan pengaduannya di sat reskrim Unit PPA polres Tubaba pada Rabu (18/01/2023) sekitar pukul 11.00 Wib.

“Ceritakan tiba-tiba terduga pelaku itu sudah berada didalam rumah dan hendak mendekap saya yang sedang menonton TV sambil bermain Hp di ruang keluarga seketika itu saya langsung berteriak meminta pertolongan sambil berlari ke arah pintu depan rumah.”terang korban.

Korban mawar mengungkapkan aksi AL (Pelaku) masuk ke dalam rumahnya melalui pintu dapur belakang rumah setelah dirinya berteriak minta pertolongan kepada warga setempat dan keluarga yang rumahnya berdekatan langsung mendatangi korban

” Saat itu warga langsung berdatangan beramai-ramai mengejar pelaku dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap warga dan keluarga hingga diamuk massa.Tutur mawar.

Lanjut Korban, sebelumnya AL kerap menghubungi korban melalui pesan Whatsapp dengan berbagai macam bujuk rayu untuk mengajak korban jalan.

“Malam kejadian itu sebelumnya pelaku masih menanyakan apakah saya sendiri atau tidak di dalam rumah saya.” Tapi saya tidak meresponnya, kata Korban.

Sementara Menurut keterangan saksi kejadian, DK (35), mengatakan bahwa pelaku di tangkap mereka pada saat akan keluar dari rumah dengan melalui pintu belakang.

“Pada saat kejadian kami mendengar adik kami berteriak meminta pertolongan dari dalam rumah, seketika itu kami langsung menangkap pelaku yang pada saat itu juga keluar dari belakang rumah sambil memegang sebilah kayu. Kemudian, masa yang mendengar juga teriakan tersebut langsung ikut menghampiri pelaku tersebut,” kata DK

DK,yang merupakan masih kerabat korban juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap pristiwa yang dialami adiknya yang masih di bawah umur sudah dilaporkan secara resmi di Polres Tubaba

” Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Kami pihak keluarga berharap kepada bapak kapolres tubaba yang Baru, AKBP. Ndaru istimawan.S.I.K dapat segera mengamankan pelaku untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,harapnya DK.

Pantauan media, hingga berita ini diterbitkan, korban dan keluarga sedang menyampaikan laporan pengaduan ke Sat Reskrim Unit PPA Mapolres Tubaba atas dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Hingga berita ini diterbitkan pihak kepolisian sat reskrim unit PPA polres tubaba belum berhasil dimintai keterangan secara resmi terkait dugaan masalah pelecehan seksual tersebut (ab)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version