Home Bandar Lampung Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Upaya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

0

Bandarlampung, Trabas.co- Rabu 20 April 2022, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengusulkan 1 (satu) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung tindak pidana umum, yaitu berkas perkara atas nama para tersangka Ermawati Binti M. Ali Ismail (Alm) dan Maryati Binti M. Ali Ismail (Alm) yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal ini, disampaikan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, S.H., M.H. yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasipidum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Jaksa Fungsional.

Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR- 01/L.8.10/Kph.3/04/2022. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan para tersangka, dengan cara tersangka I Ermawati dan saksi Herlina Wati datang kerumah saksi korban dan ketika mereka, tersangka I Ermawati dan saksi Herlina Wati sampai dirumah saksi korban dan melihat saksi korban sedang ngobrol bersama saksi Dessy Ratnasari Binti Nursalim, lalu Tersangka I Ermawati dan saksi Herlina Wati langsung berkata kotor terhadap saksi korban dan terjadilan ribut mulut antara saksi korban dan tersangka I Ermawati dan saksi Herlina Wati, lalu saksi Herlina Wati pulang duluan sedangkan tersangka I Ermawati masih berada dihalaman rumah saksi korban dan tersangka I Ermawati berkata kepada saksi korban dengan perkataan kotor.

Mendengar perkataan dari tersangka I Ermawati lalu saksi korban emosi dan ingin menampar muka tersangka I Ermawati dan belum sempat saksi korban menampar tersangka I Ermawati lalu Tersangka I Ermawati langsung menjambak rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh ke tanah, lalu saksi korban bangun dan berdiri dan tidak lama kemudian datang terdakwa II Maryati dan langsung berkata kotor juga kepada saksi korban dan ketika Saksi Korban akan menampar tersangka II Maryati, lalu tersangka I Ermawati bersama tersangka II Maryati langsung menjambak rambut saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke tanah dan setelah saksi korban jatuh lalu tersangka I Ermawati dan tersangka II Maryati langsung menginjak injak badan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka lecet dan luka memar.

Selanjutnya, saksi korban melaporkan mereka tersangka ke kantor kepolisian Polsek Tanjung Karang barat untuk diproses lebih lanjut.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
b. Tindak pidana hanya diancam hukuman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
c. Telah ada kesepakatan perdamaian korban dan tersangka
d. Masyarakat merespon positif

Kendati demikian, JAM-Pidum mengingatkan penyetujuan pemberian restorative justice sejatinya bukan untuk menghentikan perkara namun semangatnya adalah memulihkan keadaan saksi korban.

“Karena penghentian itu ranahnya tidak cukup bukti sedangkan perkara yang diajukan dalam restorative justice sudah memiliki cukup bukti dan P-21. Maka, setelah disetujui pemberian restorative justice, Jaksa Agung melalui JAM-Pidum menggunakan hak oportunitas untuk tidak melimpahkan perkara ke pengadilan,”ujar JAM-Pidum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,”pungkasnya.(feb)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version