Home HUKUM & KRIMINAL UU Ciptaker Bertentangan Dengan UUD 1945, Pengamat Pertanyakan Revisi Hingga 2...

UU Ciptaker Bertentangan Dengan UUD 1945, Pengamat Pertanyakan Revisi Hingga 2 Tahun

0

TRABAS.CO–Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ferry Amsari, menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 merupakan kemenangan rakyat.

“Apapun itu putusan ini kemenangan baik bagi publik karena MK telah menyatakan ada permasalahan dalam pembentukan UU,” kata Ferry kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Ia menilai, putusan yang mewajibkan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja itu menarik. Sebab, kata dia, MK melalui putusannya telah membenahi tata cara pembentukan undang-undang.

Putusan tersebut juga dinilainya bakal membuat pemerintah dan DPR ke depan berhati-hati dalam membentuk aturan. “Tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU yang dalam berbagai praktik terjadi, misalnya UU Cipta Kerja, UU KPK, dan UU Minerba,” kata dia.

Kendati demikian, Ferry memandang terdapat tanda tanya besar pada pemberlakuan inskonstitusional bersyarat selama dua tahun dalam putusan MK apabila UU Cipta Kerja dianggap bermasalah secara prosedural.

Menurutnya, MK semestinya membatalkan UU Cipta Kerja jika dinilai menyalahi konstitusi dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Kenapa tidak dibatalkan dari sekarang agar pembuat UU memperbaiki,” ucapnya.

Meski begitu, putusan MK ini menurutnya tidak akan menimbulkan kekosongan hukum. Sebab, lanjutnya, MK dapat memberlakukan peraturan yang lama sebelum UU Ciptaker disahkan.

Sehari sebelumnya Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis, 25 November 2021. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam amar putusan juga disebutkan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk Undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR memperbaiki pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

Berikutnya, kata Anwar, MK memerintahkan kepada para pembentuk Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK. Jika dalam tenggang waktu itu para pembentuk Undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan Uundang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” tutur Anwar.

Tak hanya itu, MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. MK juga menyatakan tidak dibenarkan untuk penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). (fjr/kto/red)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version