Home PEMERINTAHAN AMJ Bupati Lima Kabupaten Akan Berakhir, Ini Nama-nama Bakal Calon Kuat PJ...

AMJ Bupati Lima Kabupaten Akan Berakhir, Ini Nama-nama Bakal Calon Kuat PJ Bupati?

0

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Masa Akhir Jabatan (AMJ) Bupati lima Kabupaten di Provinsi Lampung segera berakhir jabatan pada tahun ini.

Kelima Kabupaten tersebut yakni Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dan Kabupaten Mesuji akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Sedangkan, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) pada 11 Desember 2022, dan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) pada 18 Desember 2022.

Mengenai berakhirnya jabatan Bupati. Pemprov Lampung akan mengusulkan beberapa nama Pimpinan Tinggi Pratama (PTP), kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk dipilih menjadi penjabat (Pj) Bupati.

“Namun hal ini kita masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebelum penunjukan Pj serentak seluruh kepala daerah di Indonesia, ” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratur Ikhwan belum lama ini.

“Pengusulan nama Pj Bupati biasanya sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 tentang terbitnya Permendagri soal penggantian bupati yang berakhir jabatannya, ” tambah Qodratur.

Sementara berdasarkan data BKD Provinsi Lampung, jabatan eselon II berjumlah 51 orang, terdiri dari Kepala Dinas, Biro, Badan, serta Staf Ahli Gubernur.

Namun, ada beberapa OPD masih dijabat Plt yakni, Dinas ESDM, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda), Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Artinya ada 46 pejabat tinggi pemprov berpeluang.

Beredar isu beberapa sumber yang dihimpun Media Trabas.co Bakal calon kuat untuk mengisi Pj kelima Kabupaten tersebut yakni Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Adi Erlansyah. Bukan tidak memiliki alasan, keduanya dua sampai tiga tahun akan memasuki masa pensiun. Pastinya Pak Gubernur mempertimbangkan hal itu, dengan memberikan suatu kenangan bagi mereka setelah tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diperkirakan keduanya akan menjabat Pj Bupati Pringsewu.

Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung Zaidirina. Alasan ini dikarenakan suami yang pernah menjabat menjadi wakil bupati Kabupaten Tulang Bawang (Tuba). Apalagi beliau mempunyai peran penting di Kabupaten tersebut. Pernah menduduki posisi Staf Ahli bidang Kemasyaratan dan SDM Kabupaten Tuba.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (SDA) Budi Darmawan dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulpakar yang akan mengisi
Pj Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba). Alasan ini karena kedekatan dengan Pak Bupati Umar Ahmad dan juga punya pengalaman menjadi Pj Bupati beberapa tahun lalu.

Berikutnya, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Irwan Sihar Marpaung dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Achmad Syaifullah Pj. Kabupaten Mesuji. Kita ketahui Kabupaten Mesuji merupakan wilayah cukup keras, jadi harus diisi pejabat yang pernah menjabat di kemiliteran. Seperti Albar Hasan Tanjung yang dulu pernah menjabat Pj Bupati Mesuji.

Dan terakhir Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan Pj Lampung Barat. Mulyadi punya pengalaman di kabupaten Lambar saat menjabat Kepala Dinas PU.

“Namun kembali lagi, hal ini belum bisa dipastikan kebenarannya apakah nama-nama tersebut dapat mengisi Pj kelima Kabupaten yang AMJ nya akan berakhir. Karena ini baru isu yang beredar di kalangan pejabat lingkungan Pemprov Lampung, ” kata Sumber yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa (17/1/2022).

Sementara, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan Penjabat (Pj) kepala daerah memiliki kewenangan penuh sehingga tak mengganggu kinerja pemerintah daerah.

Dia bicara demikian menyikapi keberadaan 272 penjabat (Pj) kepala daerah di  2022 dan 2023. Ratusan Pj bakal diangkat lantaran pilkada berikutnya baru digelar serentak 2024 mendatang seperti diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

“Kami ingin sampaikan, Pj itu kewenangannya full,” kata Akmal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Akmal menegaskan hal itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9. Dalam UU tersebut, kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024, ” tutur dia. (Feb)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version