Badan Pusat Statistik (BPS) Tanggamus Melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023

0
498

Tanggamus, Trabas.co – Badan Pusat Statistik (BPS) Tanggamus mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023 di Balai Pekon Banjar sari Kecamatan Wonosobo Tanggamus, Selasa (02/05/2023).

Program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2023 tersebut digelar mulai tanggal 2 Mei 2023 sampai 21 mei 2023 mendatang.

Hadir dalam Kegiatan Tersebut Staff Organik BPS Tanggamus, Kepala Pekon Banjar Sari, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BHP, KADUS dan Ketua RT Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo.

Regsosek yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bertujuan untuk melakukan validasi data silang antara hasil pengolahan dengan pengetahuan masyarakat. Regsosek pada 2023 ini merupakan kelanjutan pendataan awal pada Oktober tahun lalu.

“Data yang dihasilkan adalah data yang sangat penting dan strategis akan dipakai untuk melakukan perencanaan pembangunan baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang,” ujar Kepala Pekon Banjar Sari Edi Purwanto, SE.

Edi mengharapkan dukungan dari masyarakat sehingga kegiatan ini dapat dilakukan dengan lancar dan serius. Pemerintah pekon akan memberikan dukungan berbagai fasilitas baik sarana maupun prasarana.

Kepala BPS Tanggamus yang diwakili oleh Organik BPS Tanggamus Dwi Astuti, SH menyampaikan bahwa ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga berdasarkan Model Proxy Mean Test (PMT) membutuhkan ketepatan sebagai landasan dalam penyusunan basis data. Dalam kesempatan tersebut juga turut mengajak tokoh komunitas di setiap wilayah di Kabupaten Tanggamus.

Untuk Hari ini (kemarin) kami berada di pekon banjar sari kecamatan wonosobo. Rekan-rekan kami yang lain tersebar di setiap kecamatan yang ada di kabupaten tanggamus untuk melaksanakan FKP di setiap pekon. Supaya sampai dengan waktu yang ditentukan seluruh pekon yang berada di Tanggamus sudah selesai semua, ungkapnya.

“Konsultasi dengan aparat pekon baik RT dan lainnya di setiap wilayah perlu diperoleh kesepakatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal Regsosek, sehingga mereka bisa berpartisipasi dan melakukan kontrol sosial dalam penyusunannya,” ujarnya.

Dwi sapaan akrabnya menyampaikan, Regsosek sendiri dilakukan pada tingkat Pekon/kelurahan dengan syarat mengadakan FKP dengan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau perwakilan RT yang memahami kondisi masyarakat. Dirinya mengharapakan masyarakat juga bisa dilibatkan yang memiliki kepentingan demi terciptanya pembaruan dan kesinambungan,” ungkapnya.(Jefri/yhs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here