Pernyataan Rektor Unila Hina Indonesia dan Langgar Perpres 12 Tahun 2021 Terkait Penentu Pemenang Proyek RSPTN Adalah ADB

0
181625
Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani

BANDARLAMPUNG, TRABAS.CO – Kembali pernyataan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani menjadi polemik soal penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.

Apa yang disampaikannya Rektor Unila menghina Indonesia memakai peraturan ADB. Dan telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

ADB itu merupakan panduan. Bukan penentu pemenang tender. Ini salah apa yang disampaikan Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani. Seolah-olah Rektor ini membodohi teman-teman wartawan dan masyarakat. Penentu tender itu tetap melalui Perpres 12 Tahun 2021. Karena pekerjaan di Indonesia. Bukan pihak asing, “ujar Hengki Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jum’at (22/3/2024)

“ADB itu tempat peminjam uang yang dinaungi perusahaan asing. Bukan tepat penentu pemenang tender. Bahaya dong kalau pekerjaan proyek ADB penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN), ” tambah dia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menegaskan bahwa penentu pemenang tender proyek Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) murni dari Asian Development Bank (ADB) bukan dari pihak kampus.

“Saya dengan keras menampik adanya dugaan Rektor Unila bersekongkol memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila,” kata Prof Lusmeilia Afriani, saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (19/3/2024).

Rektor menyampaikan bahwa sebagai proyek yang menggunakan dana pinjaman dari Asian Development Bank (ADB), aturan dan persyaratan yang berlaku terkait proses tender mutlak ditetapkan oleh ADB.

“Kemudian dalam tender seleksi administrasi dilakukan oleh Pokja dari Kemendikbudristek, setelah itu ditinjau kembali oleh Irjen. Dari Irjen diajukan ke ADB yang punya dana, untuk kemudian dievaluasi. Setelah itu pihak ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” kata dia.

Oleh karena itu, Prof Lusmeilia pun menyayangkan kesalahpahaman sejumlah media massa yang mengasumsikan Unila menggunakan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam tender proyek RSPTN, padahal yang berlaku adalah regulasi atau aturan dari ADB.

“Saya tekankan lagi progres tender RSPTN Unila tetap mengedepankan transparansi dan keabsahan proses pengadaan yang melibatkan berbagai pihak terkait,” kata dia. (Bay/Tim)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here