Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Terbaru Kini Makin Murah di Satpas

0
524
Foto Ilustrasi

TRABAS. CO, DKI JAKARTA – Bagi masyarakat Indonesia yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru di Satpas kini makin murah. Soalnya biaya tes kesehatan dan psikologi tidak lagi dipungut di Satpas.

Dalam surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Salah satu langkahnya adalah dengan meniadakan pungutan biaya pembuatan SIM baru.

Disebutkan dalam Surat Telegram itu, seluruh personel diminta tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. Itu artinya buat kamu yang mau bikin SIM di Satpas hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja. Tanpa ada tagihan macam-macam lagi.

Berikut Biaya Resmi Bikin SIM A hingga SIM C Terbaru

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Sebelum ke Satpas, kamu bisa lebih dulu mendaftar dan melakukan ujian teori SIM lewat online. Caranya, pertama kamu bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan melakukan verifikasi data. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Selanjutnya, kamu akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Bila dalam ujian praktik gagal, maka kini diperbolehkan mengulang di hari yang sama seperti tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang. (Bay/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here