Catat, Kalau Temuan BPK Tidak Diselesaikan Selama 60 Hari, Penegak Hukum Tindaklanjuti

0
728

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Melalui Website Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Pusat soal temuan tidak diselesaikan atau sudah melewati batas waktu selama 60 hari penegak hukum yang tindaklanjuti.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Diketahui kerugian negara sebesar Rp 2,92 miliar dalam kegiatan konstruksi Gedung Perawatan Bedah Terpadu dan Pembangunan Gedung Perawatan Neurologi RSUDAM yang saat itu menjadi temuan BPK informasinya sudah dipulangkan hari ini, Rabu (20/7/2022).

Namun sayangnya baru dicicil sebesar Rp. 300 Juta. Perlakuan Dirut RSUDAM, Lukman Pura sudah sangat melecehkan BPK dan DPRD Lampung.

“Ini menjadi catatan bagi penegak hukum. Karena pihak RSUDAM sudah melanggar aturan UU Nomor 15/2004, ” ujar Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Aan Ansori.

Ia pun besok rencananya akan melaporkan persoalan ini Kejati. Mohon kalau bisa ada media yang mengawal. Kita

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung, Dedy Hermawan meminta adanya tindakan tegas dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap Direktur RSUDAM, Lukman Pura.

“Bila perlu tindakan tegas, misalnya pencopotan jabatan, tentu sesuai aturan, ” kata Dedy saat di konfirmasinya media ini, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan apa yang dilakukan pihak RSUDAM, khususnya pejabat yang mempunyai tanggungjawab penuh yakni Direktur rumah sakit sudah melecehkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan DPRD Lampung.

“Bagaimana tidak, temuan BPK yang seharusnya sebelum batas yang telah ditentukan sudah dikembalikan. Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara dalam penggunaan anggaran negara atau daerah. Diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara/daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum, ” ujarnya

Dedy berharap DPRD Lampung dapat memberikan semacam rekomendasi kepada Gubernur dan juga penegak hukum untuk memproses hukum pihak manajemen RSUDAM yg mengabaikan rekomendasi BPK.

“Tindakan paling tegas, perlu dilakukan untuk kasus-kasus seperti ini agar ada efek jera, ” ungkapnya. (Febri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here