Diduga Caleg DPRD Lampung dan DPR RI Gunakan Fasilitas Negara di Lampura

0
507
Warga gedung kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi saat menghadiri sosialisasi pengukuhan forum RT. Foto ist

TRABAS. CO, LAMPUNG UTARA – Dua Caleg diduga memakai fasilitas negara dalam sosialisasi pencalonan. Kejadian ini terjadi di salah satu tempat di daerah Kabupaten Lampung Utara. Kedua caleg menggunakan aula gedung kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi.

Adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.

Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.

Fasilitas negara disinyalir mendapat izin oleh Dua camat di Kabupaten Lampung Utara. Dari video yang beredar tampak Caleg yang mengaku bernama Nurhasanah tengah bersosialisasi dan meminta dukungan dari warga yang juga mengenakan baju bergambar Caleg DPR RI Zainal Abidin mantan Bupati Lampung Utara.

Untuk kesempatan ini tentunya, silaturahmi saya perkenalan saya dan dalam perkenalan pasti ada tujuannya, mohon doa dan bantuan dukungan ya untuk pemilu 14 februari 2024 nanti untuk bisa memilih bu hajah nurhasanah ya dengan nomor urut dua,’pinta Nurhasanah,’Minggu (05/11/2023).

Beredar surat izin kecamatan

Sosialisasi yang dilakukan diketahui berbarengan dengan acara pengukuhan pengurus  forum RT se-Kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Tinggi, kuat dugaan sesudah acara pengukuhan selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi Caleg di Aula Kecamatan.

Camat Bukit Kemuning, Hendri Dunant saat dikonfrimasi membenarkan jika pada saat itu mel;aksanakan acara pengukuhan Forum RT berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kecamatan  dan ditanda tangani olehnya.

“Ya benar acara  pengukuhan forum RT di bukit kemuning yang terjadi hari ini adalah hal serupa yang terjadi di 23 kecamatan, dan dibukit kemuning merupakan yang ke-18,  berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan camat bukit mengundang dalam rangka pengukuhan forum RT se kecamatan bukit kemuning,”papar Hendri

Disingung adanya sosialisasi yang dilakukan di Aula Kecamatan, Hendri berdalih tidak enak untuk mengusir.

“Sesuai dengan undangan yang ada, secara formil kami mengundang kepala desa, lurah, Kadus dan RT, diluar undangan tersebut kami tidak mengundang, kalaupun diluar undangan ada yang hadir baik nyata maupun tidak nyata, sebagai orang timur kami tidak mengusir,”elaknya.

Video beredar

Terpisah, Camat Abung Tinggi Herianto mengakui jika ada kegiatan pengukuhan forum RT, terkait adanya sosialisasi salah satu Caleg, Herianto mengaku tidak tahu. (Bay/*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here