ersangka Curanmor Ditangkap Polsek Kota Agung Bersama Warga Negeri Ratu

0
238

Tanggamus, trabas.co – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor (Curatranmor) di Dusun Way Kamal Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung.

Tersangka bernama inisial AF (21) yang juga satu desa dengan korbannya bernama Agung Harisandi (35) warga Dusun Way Kamal, Negeri Ratu yang kehilangan motor pada Jum’at tanggal 08 September 2023 sekira jam 13.30 WIB.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu juga atas bantuan sejumlah warga dan saksi-saksi yang mengenali tersangka saat menggasak motor milik korban.

Tersangka AF, ditangkap tanpa perlawanan dalam tempo 3 jam penyelidikan, berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 Nopol BE 6275 ZE warna hitam.

Atas penangkapan tersangka, terungkap bahwa tersangka juga pernah melakukan kasus Curanmor di Kuburan Cina Kota Agung itu nekat menggasak motor korban menggunakan kunci letter T mengaku terdesak biaya pengobatan anaknya.

Fakta lainnya, modus operandi yang digunakan tersangka yakni “modus ucapkan salam”, setelah dirasa tidak ada jawaban sehingga dia menggasak motor korban menggunakan kunci T yang dibawa tersangka.

Kapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus AKP Made Sudastra, S.H. mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka AF mencuri motor milik korban Agung dan teridentifikasi sebab ada saksi yang melihatnya membawa motor.

“Setelah teridentifikasi, saksi dan korban melakukan pencarian sehingga tersangka ditemukan di rumahnya. Selanjutnya kami mengamankan ke Polsek Kota Agung,” kata AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 12 September 2023.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa motor tersebut ia sembunyikan di Pekon Tala Gening sehingga dilakukan pencarian dan berhasil ditemukan.

“Modus operandi tersangka melakukan kejahatannya, dengan datang ke TKP lalu mengucapkan salam, setelah tidak ada jawaban, tersangka membobol kunci kontak menggunakan letter T,” jelasnya.

Kapolsek menyebut, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kesempatan itu, Kapolsek mengucapkan terima kasih atas peran serta menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan juga membatu pengungkapan

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mencegah kejadian serupa dengan menambah kunci ganda dan parkir kendaraan pada tempat yang terawasi.

“Kami imbau agar meletakan kendaraan pada situasi yang terawasi dan jangan lupa gunakan kunci ganda sehingga dapat mencegah pencurian motor,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka AF, bahwa ia berdalih hendak bermain ke rumah temannya dengan menumpang ojek dan jalan kaki melintasi rumah korban.

Saat melihat motor korban tanpa pengawasan dan ia melancarkan modus mengucapkan salam guna memastikan pemilik rumah, setelah dipastikan tidak ada yang menjawab, lantas menggasak motor korban.

“Setelah enggak ada jawaban, saya langsung membobol kunci kontak menggunakan kunci T yang saya bawa dan menyembunyikan motor tersebut ke Tala Gening, Kota Agung Barat,” kata AF di Polsek Kota Agung.

Tersangka AF berdalih, ia nekat menggasak motor korban, lantaran dipicu mencari uang pengobatan untuk anaknya yang sakit.

“Saya cari uang untuk anak saya sakit batuk-batuk. Soalnya kerja nelayan sedang sepi ikan,” ucapnya.

Namun demikian, menurutnya ia memang pernah menggasak motor bersama rekannya di wilayah Kampung Cina Kelurhan Kuripan Kota Agung dan ia mendapatkan bagian uang Rp.900 ribu.

“Ini yang kedua curi motor, yang pertama sempat dijual online di facebook dan saya dapet 900 ribu,” tutupnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here