Isu Dugaan Beredarnya Foto Rektor Unila Dengan PT. NK Memasuki Babak Baru

0
8898
foto pertemuan antara Rektor Unila dengan utusan peserta lelang PT. Nindya Karya (NK)

BANDARLAMPUNG, TRABAS.CO – Isu dugaan beredarnya foto Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani melakukan pertemuan dengan dengan salah satu peserta lelang proyek PT. Nindya Karya (NK) masuk babak baru.

Melalui sumber media ini. PT. MAM Energindo Bandar Lampung hari ini, Jum’at (22/3/2024) mendapat panggilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Lampung.

Tender RSPTN dengan nilai HPS RP. 210
Miliar yang di duga ada persekongkolan persaingan usaha tidak sehat antara pihak Unila dan PT. Nindya Karya (NK) menjadi ekstensi dan sorotan KPPU.

“Benar mas, KPPU menjadwalkan memanggil PT MAM sebagai pelapor proyek RSPTN untuk dimintai keterangan. direktur PT Mam cabang Lampung akan hadir secara langsung pada undangan panggilan tersebut, ” ujar Sumber ini

Oleh karena itu, bagi rekan rekan pers yang ingin mengetahui secara detail dan komprehensif pelaporan dan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pokja RSPTN Unila dapat mengkonfirmasi langsung kepada tedi huda selaku pimpinan cabang PT MAM Lampung yang sebelumnya telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (18/3/2024) kemarin.

Diketahui, salah satu bentuk tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah persekongkolan dalam tender, yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999. Prinsip-prinsip umum yang perlu diperhatikan dalam tender adalan transparansi, penghargaan atas uang, kompetisi yang efektif dan terbuka, negosiasi yang adil, akuntabilitas dan proses penilaian, dan non-diskriminatif. Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 5/1999 juga mengatur tentang larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana digariskan pada Pasal 22.

Persekongkolan dalam tender tersebut dapat terjadi melalui kesepakatan- kesepakatan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Persekongkolan ini mencakup jangkauan perilaku yang luas, antara lain usaha produksi dan atau distribusi, kegiatan asosiasi perdagangan, penetapan harga, dan manipulasi lelang atau kolusi dalam tender (collusive tender) yang dapat terjadi melalui kesepakatan antar pelaku usaha, antar pemilik pekerjaan maupun antar kedua pihak tersebut.

Kolusi atau persekongkolan dalam tender ini bertujuan untuk membatasi pesaing lain yang potensial untuk berusaha dalam pasar bersangkutan dengan cara menentukan pemenang tender. Persekongkolan tersebut dapat terjadi di setiap tahapan proses tender, mulai dari perencanaan
dan pembuatan persyaratan oleh pelaksana atau panitia tender, penyesuaian dokumen tender antara peserta tender, hingga pengumuman tender.

Praktek persekongkolan dalam tender ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing. Sehingga pada akhirnya dalam pelaksanaan proses tender tersebut akan didapatkan harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik.

Melihat beragamnya praktek persekongkolan dalam tender yang terjadi di lapangan dan dapat menghalangi terciptanya persaingan usaha yang sehat, maka diperlukan adanya suatu Pedoman yang mampu memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai larangan persekongkolan dalam tender sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5/1999.

Kepala Kantor Wilayah II Lampung Wahyu Bekti Anggoro saat dikonfirmasi mengatakan tunggu saja iya mas. Nanti bila ada proses peningkatan ke tahap yang lebih tinggi, biasanya kami terbitkan rilis, ” ungkapnya dengan singkat

Sementara itu, sebelumnya pihak Unila telah memberikan klarifikasi dan hak jawab. Meski Unila membenarkan adanya pertemuan tersebut. Namun, berdalih bahwa pertemuan itu sekedar makan malam biasa setahun yang lalu. Sebelum tender itu berjalan.

Unila pun menegaskan pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan antara Rektor bersama pihak yang memenangkan projek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah. (Bau/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here