Kakam Selingkuhi Dua Wanita Dibawah Umur Diancam UU Perlindungan Anak

0
586

Kasus Kepala Kampung (Kakam) EM terhadap anak dibawah umur yang berinisial ML umur (15) Kampung Sungai Nibung dan RN (16) Kampung Bratasena dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra melalui Kanit PPA Fachry, mengatakan bahwa, untuk dugaan kasus oknum kakam yang diduga selingkuh dengan anak dibawah umur, kini sudah mencukupi dua alat bukti segera akan diadakan gelar perkara. Dan yang bersangkutan diancam dengan pasal yang disangkakan masuk di UU perlindungan anak,” terang Kanit saat dikonfirmasi dikantor, Rabu (14/07).

Diberitakan sebelumnya bahwa, Sekretaris Komnas perlindungan anak provinsi Lampung Wahyu Widiyat Miko, SH meminta aparat penegak hukum (APH) Tulangbawang teransparan dalam mengungkap kasus perbuatan oknum Kepala Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang tersebut, sekali gus meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa, permasalahan tersebut akan kami serahkan kepada Ketua Komnas perlindungan anak kabupaten Tulangbawang untuk mengawal hal tersebut sehingga permasalahan tersebut menemui titik terang dengan memenuhi dua unsur alat bukti, ungkapnya saat dikonfirmasi difatv.news, Selasa (13/07).

Pada Kamis malam (08/07) sekitar pukul 19.53 WIB, oknum kakam tersebut tiba di Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya. Pungkas Wahyu. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here