Kejati Periksa Kadis Dispakref Lampung Bobby Irawan Terkait Kasus KONI

0
322
Kepala Dinas Pariwisata dan ekonomi reatif (Disparkref) Provinsi Lampung, Bobby Irawan. Foto Bayu

BANDARLAMPUNG, TRABAS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispakref) Provinsi Lampung, Bobby Irawan sebagai saksi kasus korupsi KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp 2.57 miliar. Sebelumnya Kejati telah menetapkan mantan Kadisnaker Agus Nompitu dan pengurus KONI Frans Nursetio.

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan saat dikonfirmasi membenarkan, jika ada salah satu saksi KONI Lampung telah diperiksa oleh Kejati.

“Iya mas informasi saya terima ada pemeriksaan Kepala Dispakref, Bobby Irawan. Sejauh ini baru sebagai saksi.
Apakah akan ada tersangka baru? Ricky belum bisa memastikan itu. Saat ini beliau (Bobby) kita hadirkan sebagai saksi, dan untuk update nya nanti akan kami kabarkan kembali, ” ucap dia saat dihubungi trabas.co, Senin (05/02)

Diketahui, kasus ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp 60 miliar.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.

Sementara Bobby Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan.

Diketahui Bobby merupakan pengurus KONI Lampung periode 2019 lalu sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran. (Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here