KPPU Kanwil II Lampung Menemukan 346.400 Liter Minyak Goreng Tertahan di PT. Sinar Laut

0
958

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II Provinsi Lampung menemukan adanya penahanan minyak goreng sebanyak 346.400 liter oleh PT. Sinar Laut atas kelangkaan minyak goreng di wilayah Provinsi Lampung.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Lampung, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan penahanan stok minyak goreng di gudang PT. Sinar Laut sebanyak 346.400 liter.

“Stok tersebut tertahan sejak bulan Januari 2022 setelah ditetapkannya HET oleh Peraturan Menteri Perdagangan, ” kata Wahyu melalui keterangan persnya, Selasa (22/2/2022).

Menurutnya, berdasarkan keterangan PT. Sinar Laut, tidak mengeluarkan stok tersebut karena biaya produksinya sudah di atas HET Pemerintah.

Stok minyak goreng tersebut tidak bisa disalurkan melalui Program Rafaksi karena PT. Sinar Laut baru mendapatkan izin Rafaksi pada tanggal 30 Januari 2022 malam. Padahal tanggal 31 januari 2022 program Rafaksi sudah tidak berlaku lagi.

Selanjutnya, PT Sinar Laut memberikan keterangan jika Kementerian Perdagangan saat ini memberikan solusi agar stok pada PT. Sinar Laut dapat tersalurkan ke Konsumen, yaitu melalui skema Ekspartir Olein membeli stok minyak goreng milik PT Sinar Laut dengan mengikuti biaya produksinya yaitu Rp17,260 liter.

Kemudian, dijual kembali kepada konsumen dengan mengikuti HET yang ditetapkan. Sebagaimana diketahui, Eksportir Olein memiliki kewajiban untuk mendistribusikan 20% minyak goreng dari total jumlah ekspornya kepada konsumen dalam negeri.

“Untuk memenuhi kewajiban 20% tersebut salah satu Eksportir bersedia membeli stok minyak goreng yang saat ini tertahan di PT. Sinar Laut, ” kata Wahyu

Atas temuan ini, Wahyu menjelaskan KPPU akan mencermati lebih jauh alasan penundaan penyaluran dengan memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.

Apabila ditemukan faktor lain selain dari proses penyelesaian masalah selisih harga produksi dengan HET yang ditetapkan dan berpotensi melanggar Undang-undang.

“Maka KPPU akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, ” tegasnya.

Lanjut, Wahyu KPPU juga mendapatkan informasi jika PT. Sinar Laut sudah tidak melakukan kegiatan produksi minyak goreng, dengan alasan harga bahan baku yang tingel di atas DPO yang ditetapkan.

“Atas informasi tersebut KPPU Kanwil II juga akan mencermati isu apakah terdapat hambatan yang dilakukan oleh perusahaan penghasil CPO dalam I penyaluran CPO kepada PT. Sinar Laut, ” tutur dia. (Feb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here