Langgar Izin, Pemkot Bandar Lampung Segel Angel’s Wing

0
370

BANDA LAMPUNG, Trabas.co –Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana didampingi Forkompinda menyegel cafe dan restoran Angel’s Wing di Jalan Raden Intan, Enggal, Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Eva Dwiana mengatakan penyegelan Angel’s Wing lantaran tidak sesuai izin. Sedangkan izin mereka miliki itu bar dan resto.

“Berdasarkan fakta lokasi bar dan resto justru menjadi hiburan malam yang terdapat minuman keras dengan kadar alkohol jauh sekali. Lebih parahnya, pelaksanaan kegiatan usaha tersebut buka sampai jam 04.00 WIB, yang semestinya izin Angel’s Wing ini sampai jam 22.00 WIB,” Ungkap Eva Dwiana, Sabtu (05/02/23) malam.

Eva Dwiana menambahkan, setiap para pelaku usaha yang ingin membuat usaha, harus sesuai dengan aturan dan Izin yang berlaku agar Kota Bandar Lampung semakin aman dan damai.

Sementara, Direktur Angel’s Indonesia Andrew mengatakan Spontan saya kaget dengan hal yang begini, dan saya juga tidak bisa ngomong apa-apa. Kita juga sudah soft opening di tanggal 02 Februari 2023 dan kita juga mengundang pihak-pihak terkait.

“Untuk masalah perizinan yang kita urus itu konsepnya restoran dan Bar. Dan kita sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan termasuk izin lingkungan juga,” jelas Andrew.

Kedepannya, lanjut Andrew, tidak akan terjadi hal yang seperti ini lagi. Mungkin ini ada terjadi miskomunikasi antara dari pihak manajemen kita dengan pihak Pemkot nya.

“Kalau kita ada salah, saya dari pihak manajemen Direktur Angel’s Indonesia meminta maaf kepada seluruh jajaran Pemkot Bandarlampung,” ucapnya.

Andrew menambahkan, tadi kita juga sudah menjelaskan kepada seluruh karyawan kita yang berjumlah 85 orang terkait kejadian ini.

“Mungkin saya tegaskan sekali lagi konsep kita bukan diskotik. Kalau diskotik itu pasti ada untuk jogetnya dan kita tidak ada untuk joget hanya, kita hanya ada sopa dan table doang,” pungkasnya. (Feb).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here