Home Bandar Lampung Minta Gaji Agar Dibayarkan, Kacab Asuransi Dilengserkan

Minta Gaji Agar Dibayarkan, Kacab Asuransi Dilengserkan

0

BANDAR LAMPUNG (TRABAS.CO)—Kepala Cabang PT Asuransi Berdikari Cabang Lampung mengaku dilengserkan lantaran meminta gaji empat bulan yang belum dibayarkan perusahaan. Ia juga menuntut hak kedua karyawannya yang sudah mengundurkan diri karena tiga bulan gaji mereka tidak kunjung dibayarkan.

Kepala Cabang PT Asuransi Berdikari Cabang Lampung Herman N Hosen mengatakan, pihaknya kedatangan tamu dari kantor pusat Jakarta. “Karena tanpa saya duga dan tanpa saya kira mereka berdua datang memberikan Surat Keputusan (SK) penyerahan aset dan bahkan serah terima jabatan saya selaku kepala cabang Lampung kepada Maskur.

“Kami cabang Lampung sudah jalan empat bulan tidak digaji dengan alasan manajemen pusat, cabang Lampung tidak produksi. Wajar kita tidak ada produksi karena pihak kantor pusat tidak komit dengan pembayaran klaim nasabah,” kata Herman N Hosen kepada media ini, Kamis (16/02/2023).

Herman N Hosen lebih lanjut mengatakan, salah satu klaim PT Asuransi Berdikari yang belum dipertanggungjawabkan atas nama David dengan nominal klaim Rp105 juta. “Sudah hampir jalan tiga tahun lebih klaim David belum dibayarkan, tapi ditolak juga tidak. Yang jelas tidak ada kejelasan. Saya selaku kepala cabang Lampung selalu minta kejelasan saat meeting zoom serta mengirim email kepada perusahaan. Jawabannya, iya dibicarakan kembali. Itu terus jawaban yang saya dapatkan,” ungkap Herman.

“Kedua, klaim Bank Lampung Bukit Kemuning sudah capek atau berbusa mulut ini menyampaikan ke pusat. Akhirnya baru dibayar Rp. 100 uta dari klaim Rp. 500 juta. Saya juga bingung apalah dasarnya kantor pusat menahan-nahan hak nasabah Asuransi Berdikari itu. Padahal klaim tersebut adalah klaim mable bukan klaim rekayasa atau bukan klaim yang ditolak. Ini buktinya reasuransi sudah menyetujui dan bahkan sudah dibayar, ada emailnya di kantor. Saya pertanyakan apa keberatannya kantor pusat membayar Bank Lampung, terus dibayar hanya Rp.100 juta dulu. Saat ditanya kelanjutannya kapan tidak dijawab juga oleh pusat sudah hampir enam bulan,” ucap Herman N Hosen.

Selanjutnya Herman menjelaskan, kedua karyawannya mengundurkan diri dari pekerjaannya. Keduanya yaitu Marlina, staf Teknik Keuangan dan Administrasi, serta Yanuar, staf Umum. Pasalnya, sudah tiga bulan gaji kedua karyawan tersebut tidak dibayar perusahaan.

“Pihaknya sudah melayangkan surat tertanggal 03 Januari 2023 No.01/SDM-CBL/01/2023 ke kantor pusat mempertanyakan gaji kedua karyawan tersebut. Justru pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saya dapatkan. Secara manajemen setahu saya atau mungkin di kantor manapun juga kalau karyawan itu salah pasti ada SP1, SP2, SP3 dan dipanggil serta dipertanyakan permasalahannya apa. Ini tahu-tahu SK pergantian jabatan,” jelas Herman.

Herman berharap, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) membantu mereka. “Kasihan teman-teman saya, karyawan saya dua orang. Mereka itu adalah penopang keluarga, mereka gajinya sudah di bawah UMR atau UMP Rp.1.250.000 perbulan dan tidak dibayarkan. Alangkah teganya kantor pusat,” keluhnya miris.

Perlu diketahui, Berdasarkan Pasal 81 angka 63 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Sementara Asep dari Bagian Umum dan M Maskur, Bagian Teknik– keduanya utusan kantor pusart Asuransi Berdikari yang datang ke Lampung– memberikan surat pergantian kepala cabang menolak memberikan keterangan dengan alasan bukan wewenang mereka. Kepada wartawan, keduanya mengaku, kedatangannya ke Lampung hanya menyerahkan surat serah terima jabatan kepala cabang bukan untuk yang lain. (Feb)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version