Panwascam Kotaagung Tertibkan Sejumlah APK Yang Melanggar PKPU No. 15 Tahun 2023

0
293

 

Tanggamus, trabas.co – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 15 tahun 2023 dalam tahapan pemilu.

Sejumlah spanduk, bendera parpol dan baliho pasangan calon presiden maupun calon legislatif, secara serentak ditertibkan agar fasilitas umum terlihat bersih dalam pelaksanaan kampanye pemilu 2024.

Anggota Panwascam Kotaagung Rahmat, S.Pd menyampaikan, Ketua dan anggota Panwascam beserta 16 PKD se-kotaagung diterjunkan untuk menertibkan APK yang tersebar di sepanjang jalur utama kotaagung hingga fasilitas umum yang memang dilarang dipasang APK.

“Kami memantau dan langsung melakukan proses penertiban alat peraga kampanye oleh petugas terutama yang berada di fasilitas umum, pohon, tiang listrik, pemancar telepon dan sebagainya, yang sekiranya tidak sesuai,” katanya, saat dikonfirmasi media trabas.co, minggu (17/12/2023).

Sebelumnya telah ada temuan beberapa APK yang tata letaknya tidak sesuai, maka kami koordinasikan dan meng imbau ke tim sukses maupun yang bersangkutan langsung untuk segera ditertibkan.

“Karena Ketentuan ini dituangkan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, yang merupakan aturan terbaru KPU RI soal kampanye peserta pemilu,” jelasnya.

Rahmat pun menambahkan bahwa alat peraga kampanye dilarang di pasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

Ia mengimbau, agar Parpol peserta Pemilu 2024, menyambut baik pesta demokrasi dengan berperilaku tertib, sehingga masyarakat tidak saling menuding terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye.

“Silakan pasang alat peraga kampanye di tempat semestinya, sehingga tidak menggangu kenyamanan publik dan penertiban APK ini akan dilaksanakan secara estafet,” tandasnya.

”Terkait APK yang kami tertibkan ini, akan kami kumpulkan di sekretariat Panwascam. Caleg ataupum tim sukses bisa mengambil APK yang kami tertibkan ini di sekretariat panwascam,” tutupnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here