“Patgulipat”, Mantan Mantu Kuasai Warisan Mertua

0
522

Bandar Lampung, trabas.co —Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyidangkan perkara sengketa perebutan harta warisan berupa bangunan bengkel dan tanah ‘Bengkel Las dan Bubut Barokah’ peninggalan almarhum Ahmad Gino bin Murtawi. Namun yang menariknya, yang berperkara bukan di antara anak almarhum yang menjadi waris, melainkan mantan mantu perempuan (mantan ipar dari anak-anak almarhum) yang melaporkan anak-anak sebagai ahli waris.

Menariknya lagi, perkara ini meluas ke perkara tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Selasa (26/9/2023), agenda sidang memasuki sesi mendengarkan keterangan saksi. Diperoleh keterangan, perkara ini jadi sorotan luas karena diduga terjadi “patgulipat” yang dilakukan menantu perempuan berinisial HN yang menjadi pelapor dalam upaya menguasai ‘Bengkel Las dan Bubut Barokah’ ini dari anak-anak almarhum.

Ahli waris atau anak pemilik bengkel dan tanah yakni SM– yang tak lain adalah adik ipar HN sebagai terlapor– dilaporkan HN selaku mantan menantu karena disangkakan menggembok ‘Bengkel Las dan Bubut Barokah’ yang terletak di daerah Kedaton, Bandar Lampung. HN yang mengendalikan usaha bengkel di Kedaton tersebut mengaku dirugikan karena bengkel tutup alias tidak bisa beroperasi disebabkan digembok mantan adik iparnya.

Pada sidang Selasa (26/9/2023) kemarin, sempat terjadi ketegangan karena pengacara pelapor bertanya berulang-ulang kepada saksi Ny Ning Saadah Purwati dan Supriyanto. Lalu, Hakim Ketua, Yulia Susanda memperingatkan pengacara agar tidak bertanya berulang-ulang kepada para saksi dengan modus menggiring jawaban saksi sesuai keinginan pengacara. “Tolong jangan bertanya berulang agar menjawab sesuai keinginan Anda. Tolong hargai saksi,” kata Yulia Susanda saat persidangan berlangsung.

Hal senada juga dikatakan pengacara terdakwa, Muhammad Yuntri. Yuntri juga mengingatkan kuasa hukum HN agar tidak seperti menginterogasi para saksi dengan pertanyaan berulang-ulang. Padahal sudah dijawab dengan tegas oleh para saksi. Apalagi para saksi juga kerabat pelapor dan terlapor. “Tolong jangan bertanya berulang-ulang. Kan sudah dijawab dengan tegas oleh saksi,” kata Muhammad Yuntri yang juga Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) tersebut.

Patgulipat
Di sela sidang, Muhammad Yuntri, menjelakan hal ihwal awal perkara ini. Setelah orang tua mereka Ahmad Gino bin Murtawi meninggal tanggal 1 Juli 2007, SU anak kedua pemilik Bengkel Las Berkah Jaya ini yang memiliki istri HN—keduanya berstatus PNS, mengelola bengkel. Mereka “bersekongkol” membuat CV sebagai badan hukum bengkel. Selanjutnya SU meninggal tahun 2021, selanjutnya usaha bengkel dikelola istrinya yang tak lain menantu pemilik bengkel.

Kemudian tercium kabar oleh ahli waris/anak-anak almarhum Ahmad Gino bahwa HN sudah membuat badan hukum bengkel tersebut berupa CV dengan dugaan untuk menguasai aset-aset bengkel tersebut. Mendengarkan kabar itu, SS dan SM, keduanya anak almarhum menanyakan kabar tersebut kepada HN. Beberapa hari kemudian, HN secara-diam-diam memindahkan beberapa peralatan bengkel ke lokasi dekat bengkel awal. Lantas SS dan SM menggembok bengkel tersebut karena menduga HN ingin menguasai Bengkel Las dan Bubut Berkah Jaya warisan orang tuanya

SS dan SM pun dilaporkan HN ke polisi dengan tuduhan melanggar pasal 335 KUHP yakni perbuatan tidak menyenangkan karena menggembok bengkel warisan orang tuanya sendiri, serta digugat ganti rugi Rp165 juta karena aktivitas bengkel terhenti, sejak 15 Februari 2023 lalu.

Adapun Bengkel Las dan Bubut Berkah Jaya milik orang tua mereka berlokasi di Kedaton, Bandar Lampung, Garuntang, Bandarlampung; Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan Bandar Jaya, Kabupaten, Lampung Tengah.

Masih kata M.Yuntri, meninggalnya anak ketiga dari Ahmad Gino yakni Sujono tahun 2005 juga menjadi ‘misteri’. Sebab saat itu usaha Bengkel Bubut dan Las Berkah sedang berkembang sangat pesat. Pelanggan banyak yang menanyakan mengenai penyakit Sujono yang masih muda sehingga meninggal.

Saat itu SM memimpin bengkel Bengkel Bubut dan Las Berkah Cabang Natar. Kemudian SM yang sudah 15 tahun memimpin bengkel Cabang Natar itu, disingkirkan oleh HN demi ingin menguasai aset bengkel secara keseluruhan, baik yang di Kedaton, Garuntang, Natar maupun yang di Bandarjaya. (datuk)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here