Pembahasan Addendum Draft Kerjasama Antara Pemkot Metro Dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung

0
323

METRO: Trabas.co – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Metro, memimpin rapat Pembahasan Addendum Draft Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Metro dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Rabu (03/01/2023).

Dalam kesempatan ini kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Ketua RT, Ketua RW, Kader Posyandu Balita, Anggota Perlindungan Masyarakat (LINMAS), Anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, Kader Poskeskel, Kader Posyandu Lansia, Juru Kunci Makam, Marbot, Kaum, Guru TPA dan Guru Sekolah Minggu di Kota Metro.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung yang diwakili oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro, Imiati menjelaskan bahwa rapat addendum yang dilakukan berkaitan kesepakatan kerjasama yang sebelumnya sudah dilakukan untuk non ASN dan perangkat lainnya.

“Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan beberapa perubahan data terhadap kepesertaan yang seharusnya masuk dalam peserta BPU (Bukan Penerima Upah) yang terdaftar sebagai PU (Penerima Upah),” katanya.

Imiati juga mengatakan bahwa perubahan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan banyak manfaat bagi peserta, terutama bagi RT, RW, Guru Ngaji dan Kaum.

“Tetapi hal itu, tidak berlaku bagi kepesertaan yang terdaftar sebagai Penerima Upah seperti THL Pejabat Pemerintah dan Guru tidak tetap. Karena dia selama ini terstruktur sebagai penerima upah, sehingga kita alihkan ke bukan Penerima Upah,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Metro juga mengungkapkan adanya kenaikan pada iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Rp. 14.700,- menjadi Rp. 16.800,- .

“Meski iurannya mengalami kenaikan sedikit, tapi manfaat yang diberikan tidak mengalami berubah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Metro Supriyadi, berharap tidak adanya tumpang tindih antara bantuan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya bisa menyebabkan hilangnya pemberian bantuan dari pusat, baik itu bantuan anak sekolah maupun bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) yang nilainya jauh lebih besar dari bantuan BPJS Ketenagakerjaan.

Supriyadi juga mengatakan bahwa rapat tersebut juga akan dilakukan di tingkat Camat dan Lurah, karena Lurah adalah yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan) yang berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu dilakukan verifikasi data kepada RT/RW dan lainnya yang terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah. Sehingga yang sudah terdaftar dibantuan pusat, maka tidak didaftarkan lagi pada BPJS Ketenagakerjaan. Karena jika mereka tetap terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan maka bantuan yang didapatkan dari pusat akan hilang baik bantuan untuk anak sekolah dan PKH yang nilainya lebih besar dari Rp. 200.000,- ,” papar Supriyadi.

Tak hanya itu, Supriyadi juga menekankan perlu adanya sosialisasi terkait konsekuensi yang harus diketahui bagi peserta yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu tidak adanya JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) jika terjadi hal yang tidak diinginkan apabila tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.(Jm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here