Pemkot Metro Dalam Rangka BKPSDM Melaksanakan Kegiatan Internalisasi Kode Etik PNS  di Bumi Sai Wawai

0
458

Metro, trabas.co — Pemerintah kota (Pemkot) Metro dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Internalisasi Kode Etik Pegawai negeri sipil (PNS) di aula lec Kartikatama Bumi Sai Wawai.

Wakil Walikota Qomaru Zaman dalam kesempatannya mengatakan Kota Metro ini beda karena energinya luar biasa serta telah dikawal oleh BKPSDM .

“Penguatan yang harus dilakukan untuk ASN di Kota Metro ini bukan hanya ranah bagaimana bekerja dengan baik atau dengan profesional tetapi hadirkan dulu hati supaya tepat agar tidak bermasalah dalam menjalankan tugas “, ungkapnya.

Dan kemudian ini adalah merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat terutama untuk semuanya yang hadir apalagi dilakukan sampai 5 hari, dengan terbagi 40 peserta untuk setiap harinya, papar Qomaru, Senin 15/5/2023.

Ia pun berharap dengan jumlah 3760 ASN di Kota Metro ke depannya harus lebih baik lagi serta menghasilkan sebuah virus peradaban serta virus kemanfaatan , Kalau sudah seperti itu maka yakinlah Metro akan luar biasa, tambahnya.

Kepala BKPSDM Welly Adi Wantra menambahkan Literalisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan rasa tanggung jawab ASN kita agar dalam bekerja dan sehari-hari jadi lebih baik lagi. Untuk Tingkatkan Akses Perekonomian Daerah “Pada kesempatan ini juga kita mengikutsertakan kurang lebih 200 orang yang terbagi dalam 5 kelompok berarti per 40 peserta, yang mana Ini adalah perwakilan kepada seluruh OPD yang ada di kota Metro,”ujarnya.

seperti yang telah disampaikan Pak wakil tadi agar nanti akan menjadi virus kebaikan, dan menjadi suritoladan bagi ASN lain, dan juga sebagai barometer di setiap opd masing-masing,sambung Welly.

Kepala BKPSDM pun mengungkapkan pada kesempatan ini terdapat narasumber yang kompeten di bidangnya yang akan menyampaikan beberapa hal dan poin-poin penting dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan sehari-hari sehingga PNS Kota Metro tidak ada lagi yang terkena misalnya kena masalah ataupun terkena dampak hukum akibat karena kelalaian maupun ketidaktahuan daripada ASN tersebut dalam menjalankan tugas sehari-hari .

Dan kita tegaskan bahwa untuk pelanggaran itu telah ada sanksi yang kali ini telah tertera dalam PP 53 tahun 2010 yang memang telah mengatur tahapan-tahapan untuk ASN yang melanggar ataupun menyimpang dari pada tugas sehari-hari nya,pungkasnya.(Anes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here