Perpres Publisher Rights Telah di Teken Presiden Jokowi, Dorong Kerja Sama Adil Perusahaan Pers – Platform Digital

0
110

 

JAKARTA, TRABAS.CO – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan kabar baik bagi perusahaan Pers. Presiden telah menerbitkan dan mendatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights mengatur kerja sama platform digital dengan perusahaan pers, serta penyelesaian sengketa.

Menurut, Presiden Jokowi, pemerintah menyadari berbagai tantangan yang dihadapi oleh insan pers Di era digital. Oleh karena itu, Pers terus berupaya untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif dengan tetap menghormati kebebasan pers.

Seperti yang sudah saya sampaikan pada peringatan HPN tahun lalu, jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang lama setelah melalui perdebatan panjang akhirnya, kemarin saya menandatangani Perpres Nomor 32 Tahun 2024, tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal “Publisher Rights”.

Perpres ini, prosesnya memang sangat panjang. Banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini. Mohon maaf melelahkan bagi banyak pihak sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers.

“Kita harus timbang-timbang terus implikasinya dan setelah mulai ada titik ke sepahaman mulai dari titik temu ditambah lagi dengan dewan pers yang mendesak terus. Perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut, ” papar Jokowi

Perlu saya ingatkan tentang semangat awal dari Perpres ini, kita ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang menghidupkan untuk kemajuan Indonesia, serta kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media dalam kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

“Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerjasama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan Pers. Saya tegaskan bahwa publik lahir dari keinginan dan inisiatif insang Pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten Pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas, ” ujar Jokowi

“Kemudian perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi protes ini baik itu respon dari platform digital dan respon dari masyarakat pengguna layanan terhadap perusahaan Pers, yang saya tahu sedang menghadapi masa-masa sulit, ” tambah Presiden

Masih kata, Presiden Jokowi, pemerintah tidak tinggal diam, terus mencari solusi dan juga kebijakan afirmatif untuk perusahaan Pes. Saya juga meminta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan Pers. Berkali-kali saya sampaikan minimal untuk bantalan jangka pendek memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan perusahaan Pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini.

“Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir terhadap Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten, ” ungkap Presiden Jokowi.

Dengan menutup sambutan ini, Presiden Jokowi berpesan bagi seluruh insan pers, jadilah jurnalisme yang profesional. Ceritakanlah fakta-fakta apa adanya, jangan mengada-ada. Saya sangat berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkrit dan strategis, terus melakukan inovasi dalam merespon perubahan zaman mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global, ” ungkapnya

Adapun poin-poin isi Perpres
Nomor 32 Tahun 2024 : salah satunya, ketentuan mengenai kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers tertuang dalam Pasal 7 perpres itu.

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian.

Pasal 7 ayat (2) menyatakan kerja sama dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Sedangkan pada pasal 7 ayat (3) dinyatakan bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomia. (Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here