Pilgub dan Pilkada Lampung Digelar 27 November, Ini Tahap Persiapan dan Penyelenggaraannya?

0
112
Foto ist

JAKARTA, TRABAS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan gubernur (Pilgub) secara serentak 37 provinsi se-Indonesia pada 27 November 2024. Salah satunya, adalah Provinsi Lampung.

Penetapan Pilkada serentak itu, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No: 2/2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik mengatakan, Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi.

“Pemilihan atau Pilkada serentak nasional, akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Idham, Rabu (28/02/2024).

Dikatakannya, 37 provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024, yakni, Lampung, Aceh, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, kata Idham, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah. (Bay/*)

Tahap Persiapan Pilgub dan Pilkada :

1.Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir 26 Januari 2024
2.Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: 18 November 2024
3.Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: 18 November 2024
4.Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada: 17 April-5 November 2024
5.Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
6.Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
7.Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024
8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024.

Tahap Penyelenggaraan Pilgub dan Pilkada:

1.Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2.Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
3.Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
4.Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus-21 September 2024
5.Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
6.Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
7.Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
8.Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
9.Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP)
10.Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
11.Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
12.Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih
13.Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here