Proses Hukum Dugaan Penganiayaan Ketua DPC Partai Gerindra Pesawaran Berlanjut, Komnas Perlindungan Anak Siap Kawal

0
343
Oka Ernanda dan teman-teman saat memenuhi panggilan penyidik Polresta Bandarlampung. Foto trabas

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian berlanjut.

Hari ini, Jum’at (22/9/2023) Oka Ernanda dan kawan-kawan memenuhi panggilan dalam melengkapi keterangan saksi-saksi. Dan alhamdulillah keterangan saksi sudah selesai, ” kata Oka

“Sehari sebelumnya, saya dan kawan-kawan sudah memenuhi panggilan oleh pihak penyidik pada hari Kamis (21/9/2023). Dan yang mana agenda hari ini dan kemarin untuk dimintai keterangan dan menghadirkan saksi korban. Syukurlah ditindak lanjuti dan sudah ditunjuk Penyidik Pembantu Aipda Yudi Unit JATANRAS Polresta Bandar Lampung, ” tambah Oka

Saya sendiri, lanjut Oka, didampingi langsung Kuasa Hukum Ari Syandi Harahap S.H dan Iskandar S.H, mereka Team Mitra Lampung.com. Proses BAP hari ini maupun kemarin berjalan lancar dan kita tinggal menunggu proses selanjutnya.

“Kami berharap proses ini segera terungkap. Apa yang sebenarnya terjadi, karena tuduhan yang berkembang tidak terarah dan tidak terbukti. Kejadian sebelumnya saya dan teman-teman sempat diamankan di Polsek Sukarame dengan tuduhan percobaan pencurian. Dan ternyata tuduhan saudara Rico tidak terbukti. Kami dipulangkan pukul 12.00 Wib ke orang tua, ” terang Oka

Sementara itu, Kuasa Hukum Ari Syandi Harahap S.H juga berpesan kedepannya tidak ada lagi koboi- koboian yang
seenaknya mengintimidasi terhadap remaja dan anak-anak, bahkan ada yang masih di bawah umur.

“Kita ketahui dalam pasal yang diterapkan 351 KUHP dan mungkin masih bisa bergulir/berkembang Pasal 76C UU 35/2014 tentang perlindungan anak yang mana berbunyi: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Kemudian, terkait Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Bisa kita cek itu tentang ijin kepemilikannya, ” ujar Ari

Proses selanjutnya, kata Ari, kita serahkan kepada pihak ke Penyidik. Dan kami juga selaku kuasa Hukum sudah berkordinasi dan meminta dukungan terhadap Komnas Perlindungan Anak untuk bersama-sama mengawal perkara ini.

“Kami juga selaku kuasa Hukum sangat menyayangkan sekali kejadian ini. Yang mana Notaben terlapor ini adalah orang yang berpendidikan. Karena para korban masih remaja. Bahkan ada yang masih di bawah umur yang mana masih banyak perlu bimbingan, ” ungkap dia dengan tegas. (Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here