Seorang Bandar Sabu Warga Padang Ratu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

0
306

Tanggamus, trabas.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang pria berinisial JA (43) yang merupakan warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 1.18 gram, 4 plastik klip kosong, 2 dompet dan handphone.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, SH, MM, mengatakan, tersangka ditangkap pada, Selasa (08/08/2023) sekitar pukul 10.30 WIB.

“Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melarikan diri ketika dilakukan penggerbekan di rumahnya,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu, (09/08/2023).

Kasat menjelaskan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, sering adanya peredaran gelap Narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika yang hendak dibuang oleh tersangka,” jelasnya.

Sambungnya, setelah dilakukan penggeledahan dan temuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanggamus.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here