Setelah 2 Jam Diperiksa Oknum Kepala Pekon Kasus Korupsi ADD Ditahan Polres Tanggamus

0
361

 

Tanggamus, trabas.co – Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap SR (52), oknum Kepala Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Tanggamus karena diduga melakukan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon yang dikelolanya hingga negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya menetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, oknum Kepala Pekon tersebut, sempat menjalani pemeriksaan selama dua jam di ruangan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya itu.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, SH, MH mewakili Kapolres, mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Pekon yaitu SR, karena diduga melakukan korupsi penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja (APB), Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, anggaran Tahun 2021 lalu.

“Atas perbuatan oknum kepala Pekon tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 472.867.306 dan tersangka terpaksa dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim mewakili kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra SiK.

Kasat juga menjelaskan upaya penahanan terhadap tersangka SR, merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan adanya laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Dari hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon Sukamernah, Kec. Gunung Alip Kab. Tanggamus Nomor : 700 / 7402 / 19 / 2023, tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi tim audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon.

SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon.

Selain itu SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja pekon sukamernah, gunung alip, tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp. 472.867.306.

Sementara itu, untuk perincian kegiatan sarana dan prasarana pekon diketahui sebesar Rp. 308.814.830, terdiri dari : Pertama; rehabilitasi gedung paud sebesar Rp. 25.505.000,- tidak dilaksanakan.

Kedua; peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp. 87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan.

Ketiga; pembangunan TPT dan drainase sebesar Rp. 148.524.000, tidak dilaksanakan.

Keempat; pengadaan tong sampah sebesar Rp. 7.200.000,- tidak dilaksanakan.

Kelima; pembangunan taman pekon sebesar Rp. 31.665.000,- tidak dilaksanakan.
Keenam; rehab kios sebesar Rp. 8.504.800,- tidak dilaksanakan.

Selanjutnya, kegiatan non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp. 164.052.476,- terdiri dari : Pertama; bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp.79.200.000,- dan Kedua; kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476,- tidak dilaksanakan.

“Modus operandi yang digunakan tersangka yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengambalikannya,” jelasnya.

Diterangkan Kasat kembali, dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here