Soal 9 Praja Asal Lampung Dipecat, Ini Respon Pemprov Lampung

0
363
Foto ist

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung merespon soal 9 Praja asal lampung dipecat dari Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.

Plt. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh mengatakan bahwa proses perekrutan dan seleksi Praja IPDN merupakan wewenang dari Kemendagri melalui Kampus IPDN.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diminta untuk memfasilitasi pengantaran bagi praja yg dinyatakan lulus IPDN, untuk selanjutnya Pembinaan kehidupan dalam pendidikan di kampus merupakan kewenangan pihak Kampus, tidak ada sangkut pautnya dengan Pemerintah Daerah.

“Untuk Status Praja IPDN juga bukan merupakan Pegawai Daerah, dan apabila mereka lulus pendidikan dari IPDN statusnya merupakan Pegawai Kemendari, ” ujarnya

Oleh karena itu, Achmad Saefulloh menjelaskan terkait kasus yang saat ini terjadi bahwa untuk praja yang bermasalah tersebut adalah Pendaftaran Asal Lampung

Kedepannya, sebagai pembelajaran maka pihak BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran praja yang lulus agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi, ” tutup dia

Berita sebelumnya, Ada kabar menyedihkan sekaligus memalukan dari Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat.

Selasa (14/11/2023) pagi pukul 06.30 WIB, melalui Apel Luar Biasa di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor, sembilan putra Lampung yang telah menjadi praja, mendapat sanksi penjatuhan hukuman berat atau diberhentikan.

Apa persoalannya? Mengacu laporan pimpinan IPDN Kampus Jatinangor kepada Mendagri, Wamendagri, dan Sekjen Kemendagri, kronologis persoalan yang berujung pada pemecatan sembilan putra Lampung tersebut, diawali pada hari Sabtu, 4 November 2023 lalu, sekira pukul 11.15 WIB.

Saat itu, Praja Pratama Putri berinisial OTW, tidak melaksanakan kegiatan kurve di lingkungan wisma, sehingga ditegur oleh Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa, asal pendaftaran Kalbar.

Namun, teguran itu akhirnya malah menimbulkan percekcokan. Yang berujung pencekikan oleh Praja Pratama Putri OTW kepada Praja Pratama Putri, Arini Afrila Ressa.

Adanya aksi pencekikan tersebut disaksikan Praja Pratama Putri, Elvina Happy Laveda, asal pendaftaran Jawa Timur, selaku Wakil Koordinator Putri Angkatan XXXIV, yang kemudian melaporkan kejadian kepada Pengasuh Wisma, Syarifah, S.STP.
Atas pelaporan tersebut, rupanya Praja Pratama Putri OTW, tidak terima.

Mengadulah ia kepada Praja Pratama Putra MAH, asal pendaftaran Lampung, dan Praja Madya Putra MNF, juga asal pendaftaran Lampung.

Menyikapi pengaduan OTW, Praja Madya Putra MNF berinisiatif mengumpulkan 20 orang praja madya asal Lampung dan mengundang 17 orang praja madya asal Jawa Timur.

Mereka berkumpul di Wisma Jawa Barat Atas, untuk negosiasi penyelesaian atas adanya pertikaian tersebut.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dalam pertemuan itu malah terjadi aksi pemukulan yang diprovokasi oleh Praja Madya Putra MNF, asal pendaftaran Lampung.

Akibat terprovokasi oleh MNF, tujuh orang praja madya putra asal Lampung lainnya ikut melakukan pemukulan terhadap tiga orang praja madya putra asal Jawa Timur. Dimana masing-masing praja asal Jawa Timur tersebut mendapat pukulan sekali hingga tiga kali.

Siapa ke tujuh praja madya putra asal pendaftaran Lampung yang melakukan pemukulan? Mereka terdiri dari Praja Madya Putra MZD, Praja Madya Putra MHA, Praja Madya Putra MAPA, Praja Madya Putra MR, Praja Madya Putra MDB, Praja Madya Putra AO, dan Praja Madya Putra TD.
Sementara tiga orang praja madya putra asal pendaftaran Jawa Timur yang menjadi korban pemukulan dan telah dilakukan visum oleh Poliklinik IPDN dengan hasil terdapat luka lebam di sekitar dada, terdiri dari Praja Madya Putra Ahmad Abdul Basith, Praja Madya Putra Fikri Auliya Rahman, dan Praja Madya Putra Muhammad Irfan Kurniawan.

Pimpinan IPDN Kampus Jatinangor menjelaskan, terhadap permasalahan tersebut telah dilakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara, termasuk reka ulang oleh Satuan Manggala Praja dan hasilnya telah dibahas pada rapat Komisi Disiplin.

Rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para praja tersebut selanjutnya dibahas kembali dalam rapat pimpinan.

Yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, serta Kabag Akademik, dilangsungkan pada hari Jum’at (10/11/2023) lalu.

Tidak sampai disitu. Rapat unsur pimpinan IPDN Kampus Jatinangor kembali dilanjutkan pada hari Senin (13/11/2023) kemarin.

Hasil rapat pimpinan inilah yang memutuskan bahwa terhadap sembilan orang praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai praja IPDN. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (3) huruf b Permendagri Nomor: 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

Siapa saja sembilan orang yang diberhentikan sebagai praja IPDN? Mereka adalah Praja Madya Putra MNF karena melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, yakni bertindak sebagai provokator.
Selanjutnya, Praja Madya Putra MZD, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yakni melakukan pemukulan sebanyak sembilan kali.

Yang ketiga adalah Praja Madya Putra MHA, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak tiga kali.

Yang keempat, Praja Madya Putra MAPA, melanggar Pasal 22 huruf g, berupa pemukulan sebanyak enam kali.

Praja kelima asal Lampung yang diberhentikan adalah Praja Madya Putra MR, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak tujuh kali.

Yang keenam adalah Praja Madya Putra MDB, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak enam kali.

Yang ke tujuh adalah Praja Madya Putra AO, melanggar Pasal 22 huruf g, berupa melakukan pemukulan sebanyak enam kali.
Dan praja ke delapan yang diberhentikan dari IPDN adalah Praja Madya Putra TD, akibat melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pemukulan sebanyak enam kali.
Praja ke sembilan yang harus meninggalkan Kampus IPDN Jatinangor tidak lain adalah Praja Pratama Putri OTW, karena melanggar Pasal 22 huruf g, yaitu melakukan pencekikan.

Menurut penelusuran, MNF yang disebut sebagai provokator hingga membawa delapan putra Lampung lainnya dipecat dari IPDN merupakan anak seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulangbawang. (Bay/*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here