Tempo 45 Jam Pelaku Pembunuhan Terhadap Fadli Di Tangkap Tim Gabungan Tekab 308

0
434

Tanggamus, trabas.co – Upaya pihak kepolisan dalam memburu pelaku pembunuhan Fadli (52) yang mayatnya ditemukan tergeletak di Siring perkebunan Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Lampung akhirnya membuahkan hasil.

Hanya dalam tempo kurang lebih 45 jam sejak mayat Fadli diidentifikasi, Tim gabungan yang terdiri dari Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Polres Pesawaran, Polsek Talang Padang dan di-backup Tekab 308 Polda Lampung menangkap pelaku pembunuhan.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah Tubagus Kamaludin (57) yang tercatat sebagai warga Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tubagus Akmaludin ditangkap pada Jum’at malam (15/09/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan saat dikonfirmasi membenarkan, bawah pelaku pembunuhan Fadli telah berhasil ditangkap.

Dikatakan kasatreskrim, pelaku Tubagus Kamaludin ditangkap di jalan raya Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran Lampung.

“Pelaku diduga hendak melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (16/09/2023).

Dijelaskan Hendra Safuan bahwa motif pelaku Tubagus melakukan pembunuhan itu didasari oleh dendam.

“Untuk motifnya dendam,”ucap kasatreskrim.

Hendra Safuan juga mengatakan bahwa motor Honda Beat milik korban Fadli memang dikuasai oleh pelaku.

“Iya motor korban dibawa pelaku. Saat ini pelaku dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses lebih lanjut,” pungkas Hendra Safuan. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here