Temuan Bawaslu Direkomendasikan ke KPUD Kabupaten Mesuji

0
420

Trabas.co — Dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji Lampung Kecamatan Tanjung Raya Jln Pagar Alam  (30/03/22).

Seperti biasa  KPUD mengadakan kegiatan rapat menyampaikan berkaitan dengan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022. 

“Ali Yasir S. T Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji mengatakan dilaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Maret perdana Tahun 2022,” tuturnya.

Setiap gelar acara ini semua stakeholder terkait seperti Bawaslu, Dukcapil, seluruh Partai Politik Sekabupaten Mesuji kami undang guna untuk mengetahui hasil perkembangan pergeseran PPDB di Kabupaten Mesuji.

Asir menegaskan bahkan dia sangat kecewa, yang hadir undangan Lembaga kami hanya tiga anggota Bawaslu, dinas dukcapil, Partai PPP, Partai PDI Perjuangan.

Dia mengatakan Padahal acara yang mereka gelar itu sangat penting untuk diketahui oleh semua partai politik yang ada di Kabupaten Mesuji,” ucapnya.

Dilain kesempatan awak media mewawancarai Ketua Pengawas Pemilu Apri Susanto ada beberapa hal yang disampaikan Kepada KPU bahkan berdasarkan PKPU 6 Tahun 2021 mengenai PDPB Lembaga kami memberi memberikan rekomendasi secara resmi berkaitan dengan orang yang sudah tidak ada ataupun sudah meninggal masih saja dicantumkan oleh KPUD Kabupaten Mesuji dan kami berharap KPU segera menindaklanjuti rekomendasi temuan Bawaslu tutup Apri.

“Dalam rapat dari disampaikan Yulius mewakili Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Mesuji, Jadi siapa yang memiliki istri lebih dari satu sekarang harus satu Kartu Keluarga hanya dapat satu KK jadi istrinya hanya ikut dilampirkan,” kata Capil.

“Menurut dia semoga informasi untuk masyarakat Kabupaten Mesuji,  sekarang capil punya program solusi sekarang ini,” tutup Yulius. (Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here