Polsek Blambangan Umpu Amankan Pelaku Pencurian Getah karet di PTPN VII Tubu

0
532

Way Kanan, Trabas. Co – Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung telah berhasil mengamankan satu pelaku kasus tindak pidana pencurian ringan di areal perkebunan Afdeling IV, PTPN VII Unit Usaha Tulung Buyut (Tubu) Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Senin (13/02/2023).

Tersangka inisial LP (32) berdomisili di Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, menyampaikan kronologis kejadian pada hari Sabtu 11-02-2023 pukul 19:00 WIB, pada saat Asmaran (Karyawan BUMN) bersama dengan saksi-saksi melaksanakan kegiatan rutin tugas patroli di Kebun Karet, Afdeling IV Negeri Agung.

Saat didalam areal perkebunan tersebut bertemu dengan pelaku yang sedang membawa 1 (satu) bungkus karung plastik warna hijau yang didalamnya terdapat plastik bening yang berisikan getah karet jenis Lump.

Selanjutnya Asmaran dan saksi melakukan pemeriksaan apa yang telah dibawa oleh pelaku dan mengetahui yang dibawa tersebut merupakan getah karet jenis LUM, selanjutnya Asmaran menanyakan kepada pelaku dari mana getah karet jenis LUM tersebut diperoleh.

Dugaan Asmaran benar bahwa LP diduga melakukan pencurian getah karet jenis LUM sekitar 35 (tiga puluh lima) Kg, dengan menanyakan kembali diperoleh darimana getah karet tersebut dan LP hanya diam tidak bisa mengelak lagi.

Atas kejadian itu, Asmaran membawa dan melaporkan diduga pelaku pencurian bersama dengan barang bukti ke Polsek Blambangan umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 364 KUHP,“ Ungkap Kapolsek.

(Ragil Jumani)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here