Belum Ada Izin, Warga Pertanyakan Sikap RSUADM NGOTOT Resmikan AM-Qua Bohongin Gubernur

0
138
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Ketua Komisi V DPRD Yanuar, serta Dirut RSUADM Lukman Pura

BANDARLAMPUNG, TRABAS.CO – Sikap Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk (RSUADM) yang ngotot meremiskan air kemasan merk AM-Qua, dimana diduga belum mengantongi izin.

Air kemasan merk AM-Qua langsung diresmikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beberapa waktu lalu.

Ternyata hal ini juga dibenarkan oleh pihak Humas, pasalnya saat ini masih menuggu uji laboratorium BPOM dan MUI. Tentu ini membuat malu dan pencemaran nama baik Gubenur Lampung.

Maka dari itu, hal ini menjadi pertanyaan masyarakat dan pegawai pemda setempat, Gubenur merasa terbohongi produk minuman milik AM-Qua RSUADM.

Sebab, seharusnya pemerintah yang harus menjadi contoh pemerintah yang baik. Kenapa belum ada izin sudah melakukan peresmian, bagaimana jika perusaahan swasta ingin membuat usaha, apahkah bisa juga mengundang Gubenur Lampung.

Dimana sebelumnya Humas RSUDAM Sapta saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya masih menunggu terbitnya sertifikat dari MUI yang sedang diproses.

“Ya Kita sudah uji mesin dan mulai bisa produksi perdana .Dari hasil produksi perdana tersebut di uji laboratorium BPOM dan MUI sudah proses,” terangnya.

Untuk itu, kata Sapta, keluarnya air kemasan ini sebagai salah satu proses melihat sumber air tersebut dan apakah dapat beredar atau tidak nantinya.

Hendra salah satu warga Tanjung Karang mengaku aneh RSUADM melakukan bisnis air kemasan tanpa label, merek, brand yang belum terdaftar?.

Pasalnya kualitas air yang di area tersebut nampaknya akan kuatir jika untuk diminum. Bagaimana kita lihat usaha minuman prodak lain yang ada di pegunungan, ” terangnya, Sabtu (6/4/2024).

Sementara, seperti dilansir kompas.com “Gunakan Air Tanah, Masyarakat Wajib Izin ke Kementerian ESDM” Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah.

Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023. Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Ketentuan ini bertujuan menjaga keberlanjutan air tanah, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha. “Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut. Aturan itu menyebut penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM. (Bay/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here