Curat di Way Kanan, Polisi Amankan Pelaku Curi HP Di Tegal Mukti

0
414

Way Kanan, Trabas. Co – Tekab 308 Presisi Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengungkap diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Tegal Mukti Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan. Sabtu (19/11/2022).

Tersangka inisial IRS (23) berdomisili di Kampung Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian curat terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022 pukul 08:00 WIB saat karyawan korban an. Diah membuka gerai HP dan membersihkan gerai, pukul 08:45 WIB korban an. Aliansyah beserta istri dan anak korban datang ke toko.

Setelah itu, pukul 09:00 WIB Aliansyah hendak berangkat kerja curiga dan bertanya kepada istri dan karyawan korban perihal HP yang berada di etalase toko.

Benar dugaan Aliansyah pada saat dilakukan pengecekan terdapat 5 (lima) unit HP berbagai merek yang hilang dan lubang angin pintu belakang dalam keadaan rusak dirusak oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis, 17 Nopember 2022 pukul 10:40 WIB, TEKAB 308 PRESISI Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka saat akan melakukan penjualan Handphone hasil curian dengan cara CASH ON DELIVERY (COD) di seputaran Islamic Canter Kabupaten Tulang Bawang Barat, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan petugas tersangka IRS telah melakukan curat HP pada hari Jumat 23-09-2022, pukul 01:00 WIB di TKP yang sama di gerai HP milik Aliansyah

Saat itu korban dan istrinya tiba di gerai HP, setelah pintu gerai HP bagian depan terbuka istri korban masuk kearah ruang belakang setelah sampai di ruang belakang istri korban melihat pintu belakang tidak terkunci.

Diduga Pelaku membawa 4 (empat) unit HP baru berbagai merek, 70 lembar voucer internet Telkomsel 2GB dan uang sekitar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) milik korban.

Kini TSK berikut barang bukti berupa 1 (satu) gagang sapu dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 (satu) pipa stenlis dengan panjang 0.5 meter dan terdapat gantungan baju (hanger) yang terikat diujung pipa, 1 (satu) unit kotak HP merk OPPO A16e, 1 (satu) unit HP merk OPPO A16e dan 1 (satu) buah kotak HP merk VIVO merk Y15 dibawa dan diamanakan di Polsek Negeri Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.

Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasat Reskrim.
(Petrus Sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here