Diduga PRL Jadi Ajang Pungli, Yanuar : Itu Oknum

0
364

Bandar Lampung, trabas.co – Pedagang Kaki Lima (PKL) diduga menjadi korban dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pekan Raya Lampung (PRL) 2023 oleh oknum yang mengatas namakan panitia penyelenggaraan di PKOR Wayhalim, Minggu (8/10/2023) malam.

Salah satu pedagang bakso di PRL yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan jika dirinya kecewa terhadap pungutan yang besar di acara PRL 2023 di ujung masa jabatan Gubernur Lampung.

“Saya baru mulai berjualan malam ini, tapi sudah diminta untuk membayar sewa lapak Rp. 2 juta pada malam ini juga, orangnya seperti preman mas , rambut gondrong, berkumis dan berjenggot dan pakai HT, ” katanya.

Walaupun ia mencoba meminta keringanan, pihak yang mengenakan biaya tidak memberikan toleransi dan mengancam akan membongkar lapak jika tidak segera dibayarkan

“Saya harus mencari pinjaman karena saya perlu membayar sewa lapak ini,” tambahnya. Ia merasa terpaksa menerima biaya yang berat karena berjualan di Pameran seperti ini adalah sumber penghasilan utamanya. Ia tidak memiliki alternatif untuk berjualan di luar pameran seperti di pinggir jalan atau di rumah.

“Ini adalah satu-satunya sumber penghasilan saya, dari satu pameran ke pameran lain,” tambahnya.

Tidak hanya itu, selain biaya sewa lapak yang mahal, biaya parkir juga sangat tinggi, mencapai 10 ribu rupiah untuk sepeda motor dan 30 ribu rupiah untuk mobil.

Seorang pengendara irwan mengungkapkan bahwa biaya parkir sepeda motor mencapai 10 ribu rupiah, yang menurutnya sangat mahal untuk acara resmi seperti ini.

“Menurut saya, biaya parkir seperti ini terlalu mahal, terutama karena ini adalah acara resmi, tetapi biaya parkirnya tidak sesuai,”ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo), Yanuar Irawan mengklaim bahwa itu tidak ada. Kalaupun ada kita memberikan keringanan untuk pedagang membayar uang sewa. Seperti mencicil dua atau tiga kali pembayaran satu lapak sebesar Rp1 juta.

“Biaya sewa sebenarnya sebesar Rp.1juta untuk pedagang. Jika ada oknum mematok sebesar Rp 2 juta. Saya bisa pastikan mereka bukan panitia PRL, ” tegas Yanuar, Senin (9/10/2023)

Sedangkan, terkait parkir mencapai 10 ribu rupiah untuk sepeda motor dan 30 ribu rupiah untuk mobil kembali itu tidak ada untuk didalam lahan parkir PKOR Wayhalim.

“Justru parkir tidak ada pungutan didalam, namun pengunjung mendapat karcis parkir membayar di portal pintu masuk. Mungkin pembayaran parkir oknum diluar lahan PKOR, ” ungkapnya. (Bay/*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here