Disdikbud Lampung Tetap Berlakukan PTM di Sekolah Dengan Jumlah Peserta Didik 50 %

0
494

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tetap pemberlakuan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di lingkup Sekolah Menengah Atas (SMA), meski sebanyak 14 kabupaten/kota masuk dalam PPKM level 3.

Hal ini disampaikan, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Sulpakar kepada awak media, Selasa (1/3/2022).

Menurut, Sulpakar Disdikbud Provinsi Lampung per tanggal 22 Februari 2022 telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Walikota dan Bupati, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Disdikbud seluruh kabupaten/kota.

“Kita menetapkan bahwa di Provinsi Lampung PTM dapat dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas kelas, ” kata Sulpakar

“Selanjutnya kita mengkuti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 tetap dilakukan,” tambah dia

Ia mengatakan meski penyebaran covid-19 meningkat, untuk level 3 di seluruh wilayah Lampung. Namun pihaknya tetap mengacu kepada SKB 4 menteri. Karena kita mengikuti apa yang dikehendaki orang tua siswa.

“Artinya bahwa PTM terbatas ini tetep dilakukan dengan berbagai pembatasan diantaranya maksimal 50 persen, ” tegasnya

Sulpakar mengharapkan untuk kabupaten/kota berpacu pada SKB empat Menteri dalam penerapan PTM terbatas di daerah masing-masing. Agar pelaksanaan PTM bisa berjalan.

“Sementara capaian vaksinasi bagi pendidik, dan tenaga pendidik paling sedikit 40 persen, serta capaian vaksin dosis kedua bagi lansia 10 persen,” pungkasnya.

Dalam penerapan kapasitas 50 persen PTM, Sulpakar meminta dapat diatur sedemikian rupa oleh satuan pendidik di kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

“Kemudian untuk satgas yang ada di sekolah juga memperketat protokol kesehatan, dan orang tua juga diperbolehkan memilih apabila belum mengizinkan untuk anaknya ikut PTM. Silahkan untuk melakukan pembelajaran jarak jauh,”tutup dia. (Feb/Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here