DPP BPDI Provinsi Lampung Gelar Unjuk Rasa, Tolak Reklamasi Pantai Karang Jaya

0
242

Bandar Lampung, trabas.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barusan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI), menggelar unjuk rasa terkait proyek reklamasi Pantai Karang Jaya, Panjang Kota Bandar Lampung pada, Rabu (11/10).

Terpantau awak media, aksi unjuk rasa tersebut terfokus di Tugu Adipura Bandar Lampung dan juga Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Aksi unjuk rasa itu diikuti ratusan anggota DPP BPDI tingkat Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Lampung.

Ketua Harian DPP BPDI, Bambang Yudistira, selaku Koordinator Lapangan (KORLAP) aksi damai itu menyebut bahwa tujuan anggota DPP BPDI turun ke jalan, tak lain ingin menyuarakan aspirasi rakyat kecil, khususnya nelayan yang terdampak akibat proyek reklamasi dari PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM).

” Kami turun kejalan menyuarakan aspirasi dari rakyat kecil, nelayan kecil yang haknya telah direnggut oleh PT SJIM akibat reklamasi Pantai Karang Jaya,” Kata Yudi saat dimintai keterangan awak media.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera menghentikan selamanya proyek reklamasi itu.

Dia melanjutkan,” Kami juga meminta, khusunya
Kementrian Kelautan dan Perikanan, agar jangan diteruskan kembali proyek reklamasi pantai tersebut, karena sangat berdampak buruk ke warga sekitar, khususnya para nelayan kecil, dan dapat merusak ekosistem serta habitat laut,” Ungkapnya.

Massa BPDI ini juga menuding bahwa dari proyek reklamasi itu perusahaan terlihat telah menyepelekan aturan yang sudah dibuat negara.

Yang dalam hal ini, di kegiatan reklamasi itu, PT SJIM hanya bermodalkan izin dari Pemerintah Provinsi Lampung, tanpa dipenuhinya izin terkait PKKPRL.

“ Didalam peraturan mengenai reklamasi pantai, pihak perusahaan atau badan hukum harus memiliki izin prinsip PKKPRL, tetapi pihak PT SJIM melakukan kegiatan reklamasi hanya bermodalkan izin dari Pemerintah Provinsi Lampung, ini jelas pihak perusahaan mengangkangi prosedur dan perizinan untuk memulai reklamasi, di sini perusahaan juga tidak menggunakan material sesuai aturan KKP,” Tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) DPP BPDI Ahmad Syukri mengatakan bahwa dalam aksi damai tersebut, pihaknya menurunkan 250 anggota BPDI dari 3 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung.

” Hari ini kita turunkan anggota sekitar 250 anggota terdiri dari anggota BPDI Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan juga dibantu anggota dari Pesawaran. Kami turun ke jalan dalam rangka mengevaluasi ulang kebijakan Pemerintah tentang reklamasi,” Kata Uki.

” Dampak reklamasi itu justru banyak merugikan nelayan kecil, kita sudah baca dibanyak media masa, bahwa sebenarnya PT. SJIM, ini tidak memiliki izin prinsip tetapi dia sudah melakukan reklamasi itu hanya bermodalkan Amdal dari Pemerintah Provinsi Lampung,” Jelasnya.

Sementara untuk memulai lagi reklamasi seperti dijelaskan Ketua Harian kami tadi saat orasi, Lanjut Dia,” PT. SJIM harus memiliki izin PKKPRL yang dikeluarkan oleh Kementerian KKP,” Lanjutnya.

Bang Uki begitu sapaan akrabnya juga berharap kepada Pemerintah Provinsi Lampung dapat meninjau dan mengevaluasi kembali mengenai proyek reklamasi tersebut.

” Dari ratusan nelayan disana sebanyak 67 persen memang dalam kategori miskin, dimana mereka mengandalkan mencari kehidupan dari nelayan, karena mereka tidak memiliki keahlian lain, menurut survei dampak kemiskinan mereka itu di sebabkan oleh kerusakan alam, dan daerah-daerah penghasil ikan, jadi reklamasi ini merusak pembangunan dan penghasilan nelayan-nelayan kecil,” Tegas Uki.

” Kami harap Pemprov Lampung, Gubernur Lampung dan DPR Provinsi Lampung dapat mengevaluasi izin Amdal. Kepada investor investor yang akan melakukan reklamasi di Lampung harus dilakukan dengan cara yang benar,” Jelasnya.

Tak lama berselang, aksi damai DPP BPDI itu ditanggapi oleh DPRD Provinsi Lampung, melalui Budiman AS. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu, menyebut bahwa, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

” Saya akan koordinasikan ini ke Ketua DPRD dulu. Perlu diingat kami bukan lembaga yang memutuskan, akan tetapi sebisa mungkin diselesaikan sesuai dengan mekanismenya, sesuai kapasitas DPRD,” Ujar Budiman.

Massa DPP BPDI Provinsi Lampung berjanji akan kembali melakukan aksi serupa, jika tidak ada perkembangan dari apa yang mereka tuntut.

Terlebih, massa mengancam bakal bermalam di Kementerian Kelautan dan Perikanan, demi terlaksananya aspirasi mereka, yang disebut untuk kepentingan nelayan dan lingkungan hidup. (Tt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here