DPRD Kabupaten Mesuji Laksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian 9 Raperda

0
307

Trabas.co, Mesuji – DPRD Kabupaten Mesuji melaksanakan Rapat Peripurna Pembicaraan Tingkat I Dalam Rangka Penyampaian 9 Raperda Kabupaten Mesuji Dan Penyampaian Usulan Pemberhentian Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mesuji, Selasa (29/11/22) bertempat di Ruang Rapat Kantor DRPD setempat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dengan di hadiri seluruh Anggota dari seluruh Fraksi yang ada, serta Tamu undangan dari beberapa OPD dan Camat yang ada di Kabupaten Mesuji.

Dalam sambutannya Ketua DPRD Elfianah menyampaikan, Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota menyatakan bahwa “Rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan rancangan Perda hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan hasil konsepsi yang dikoordinasikan dengan Bapemperda”. Dalam Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun 2022 ada sebanyak 9 (Sembilan) Ranperda dan pada hari ini akan disampaikan untuk dibahas bersama Eksekutif.

Dari Pihak Eksekutif menyampaikan, Berkaitan dengan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang telah kami sampaikan pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu, pada kesempatan yang baik ini, perkenankanlah kami selaku Pihak eksekutif untuk menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Mesuji, untuk selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama sesuai dengan tahapannya sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022;

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Tata Tertib DPRD
Kabupaten Mesuji.

Adapun dua Ranperda yang kami sampaikan, antara lain, Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Dapat pula kami sampaikan bahwa Ranperda tersebut telah didasarkan atas skala prioritas dan telah melalui tahapan penelitian, pengkajian naskah akademis, dan pembahasan dengan berbagai pertimbangan. Namun demikian, kami mengharapkan saran dan masukan dari Anggota Dewan yang terhormat dalam pembahasan Ranperda tersebut. Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat kebersamaan untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Mesuji, nantinya Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, serta hadirin yang berbahagia, Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini.
Semoga kemudahan, lindungan, serta ridho Allah SWT – Tuhan Yang Maha Esa selalu mengiringi kita dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Mesuji, amin ya robbal‟alamin, Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Mohon maaf atas segala kekurangan. Wabillahitaufik walhidayah Wassalamualaikum Wr. Wb. Pungkas Wahyu Arswendo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here