DPRD Tanggamus Konsultasikan Jabatan PJ. Bupati Tanggamus ke Kemendagri

0
497

Tanggamus, trabas.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Lampung melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta yang dipimpin oleh Irwandi Suralaga, S.Ag selaku Wakil Ketua DPRD Tanggamus dan Bunyamin selaku Ketua Komisi II DPRD Tanggamus untuk berkonsultasi terkait akan berakhirnya masa jabatan bupati tanggamus, jum’at (04/08/2023).

“Kegiatan ke Kemendagri melakukan konsultasi dan koordinasi terkait berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan pengusulan Penjabat Bupati Tanggamus,” kata Deri Ardiansyah Anggota Komisi II DPRD Tanggamus kepada media trabas.co melalui sambungan telpon, Sabtu (05/08/2023).

Sehubungan dengan akan berakhirnya Jabatan Bupati Tanggamus pertanggal 23 September 2023, Komisi II DPRD Tanggamus hari Jum’at tgl 4 Agustus 2023 melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri yaitu Dirhen Otda dalam rangka konsultasi meminta petunjuk tehnis tentang mekanisme pengusulan PJ Bupati oleh DPRD.

”Informasi yang dijelaskan oleh perwakilan dari Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, bahwa DPRD dapat mengusulkan nama Penjabat Bupati sebelum berakhirnya masa jabatan,” ungkapnya.

”Tetapi tidak memuat aturan tehnis mengenai hal itu, hanya menyebutkan bahwa Pj Bupati dapat diusulkan oleh DPRD Kabupaten 3 orang, Pemprov 3 orang dan Kemendagri 3 orang,” lanjut deri yang merupakan legislator partai besutan prabowo subianto.

Deri Ardiansyah menambahkan bahwa Setelah melakukan konsultasi tersebut bahwa DPRD Tanggamus sepulang dari Jakarta akan segera melakukan rapat internal terkait masalah tersebut. Mengingat dead line waktu penyerahan rekomendasi batas waktunya adalah tanggal 9 Agustus ini dan Rekomendasi DPRD mengenai PJ Bupati ini adalah merupakan Hak Dewan. Walaupun hal itu bukan merupakan kewajiban, tapi baiknya DPRD Tanggamus dapat menggunakan hak tersebut.

”Untuk itu, silahkan Fraksi-fraksi melakukan musyawarah siapa nama-nama yang akan diusulkan. Dengan tetap mematuhi aturan yang ada didalam dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023,” tegasnya salah satu Kader Gerindra Lampung tersebut.

“Informasi yang dijelaskan oleh Dirjen Otda Kementerian dalam Negeri sangat membantu DPRD selaku mitra kerja pemerintah,” jelasnya.

”Hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif ini harus selalu solid, terutama dalam rangka peningkatan kerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing dan sesuai dengan cita-cita pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.

Melalui konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah setempat, tambah wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tanggamus V meliputi Kecamatan Talang Padang dan Pugung ini.

“Informasi apa yang kita dapat, diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dalam membuat kebijakan daerah, sesuai dengan fungsi masing-masing,” tutup Deri Ardiansyah yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Tanggamus dari partai gerindra pada Pemilu 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Tanggamus V meliputi Kecamatan Talang Padang dan Pugung. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here