Giliran Natar Turunkan Ratusan Banner APS Bacaleg

0
237

Lampung Selatan, trabas.co —Satpol PP Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan bekerja sama dengan Panwaslucam Natar dan aparat Polsek serta Koramil setempat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dan bakal calon anggota DPD di wilayahnya, Rabu (18/10/2023). Penertiban banner APS bacaleg hari pertama dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dari Desa Hajimena hingga Mandah .

Penertiban hari pertama tersebut diawali dari Desa Merak Batin terus ke Tanjungsari hingga Mandah dan kembalinya hingga Hajimena. Hngga berita ini diturunkan terdapat lebih 133 banner dari 17 bacaleg dan bacalon DPD dari berbagai tingkatan yang ditertibkan karena melanggar Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

Sebagian besar banner bacaleg yang ditertibkan tersebut ditempel di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon. Sebagian ada juga banner bacaleg yang sudah berisi gambar nomor urut, gambar paku untuk mencoblos yang seharusnya baru dipasang setelah masa kampanye.

Ketua Panwaslucam Natar Damari yang ditemui di sela-sela kegiatan penertiban mengatakan, selain Satpol PP Kecamatan Natar, kegiatan mendapat dukungan pengamanan dari Polsek Natar dan Koramil Natar. “Ini sesuai dengan hasil koordinasi Panwaslucam bersama Uspika Natar bahwa penertiban banner APS bacaleg di Natar dilaksanakan secara bersama-sama. Lalu dasar penertibannya tidak saja Perda Kabupaten tetapi juga PKPU tentang Kampanye serta petunjuk teknis dari Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Damari didampingi Syafnijal Datuk Sinaro, dan Iskandar anggota Panwaslucam lainnya.

Dijelaskannya, penertiban banner bacaleg ini dilakukan setelah sebulan sebelumnya Panwaslucam Natar menyurati semua parpol di daerah ini yang isinya mengimbau agar melakukan penertiban pemasangan banner bacalegnya. “Tetapi hanya sebagian kecil saja yang menjalankannya, terutama bagi yang memasang banner baru. Makanya banner yang masih melanggar dilakukan penertiban bersama, apalagi sekarang masih dalam masa sosialisasi,” bebernya.

Setelah diinventarisasi, semua banner yang ditertibkan disimpan di kantor Panwaslucam Natar. Selanjutnya pemilik banner bisa mengambilnya dengan mengisi berita acara dan surat pernyataan bahwa banner akan dipasang sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Damari mengimbau kepada bacaleg dan bakal calon anggota DPD yang akan memasang banner sosialisasi agar isi dan penempatannya tidak melangar Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 dan PKPU Noor 15 Tahun 2023. “Kami berharap pemasangan baru banner APS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Apalagi panduan pemasangannya sudah disampaikan melalui surar imbauan sebulan lalu sehingga tidak ada alasan tidak atau belum tahu aturan,” tutupnya.
Damari menambahkan, penertiban banner APS bacaleg dan bakal calon anggota DPD di desa-desa lainnya di Kecamatan Natar akan dijadwalkan kembali hingga tidak ada lagi banner APS yang melanggar di daerah ini. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here