Isu Dugaan Beredarnya Foto Pertemuan Rektor Unila dan PT. NK Sampai Kejati Lampung

0
261
foto pertemuan antara Rektor Unila dengan utusan peserta lelang PT. Nindya Karya (NK)

BANDARLAMPUNG, TRABAS.CO – Isu dugaan beredarnya foto Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Lusmeilia Afriani melakukan pertemuan dengan dengan salah satu peserta lelang proyek sampai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejati Lampung terkait Rektor Unila.

“Laporannya baru masuk ke sekretariat pimpinan, nanti kalau sudah ada disposisi pimpinan untuk di teruskan ke bidang teknis mana, baru nanti bidang tersebut membuat telaahan terhadap laporan. Apakah memenuhi syarat pelaporan atau belum atau ada pendapat lain, ” ujar Ricky dengan singkat

Sementara laporan tersebut dilakukan oleh Gapeksindo Lampung. Mereka melaporkan dugaan adanya persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Rektor Unila dan PT. Nindya Karya (NK), Senin (18/3/2024).

Laporan itu, buntut adanya dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara dengan memilih pemenang tender proyek RSPTN Unila tersebut.

Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barata mengatakan, bahwa pihaknya sudah melaporkan ke kejaksaan tinggi Lampung terkait dugaan persengkokolan Rektor beserta pemenang lelang .

”Iya saya selaku ketua dewan pembina Gapeksindo Lampung melaporkan langsung indikasi persekongkolan dan perbuatan merugikan negara yang dilakukan oleh Rektor selaku KPA dan saudara Andius selaku PPK Proyek RSPTN Unila, ” kata doni kepada media ini.

Untuk itu, kata dia, jika dirinya saat ini juga tengah menyiapkan bukti – bukti dugaan indikasi Persekongkolan dan perbuatan merugikan negara sekitar 18 miliar rupiah.

“Baik bukti dalam bentuk hard copy, soft copy dan bukti rekaman audio akan kami serahkan di Kejati,” urainya.

Selain itu, sambung dia, Indikasi persengkokolan ini mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat, bahkan penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan,PPK, PA/KPA.

”Kita sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalah gunaan wewenang oleh pokja pemilihan, semua alat bukti yang kia miliki akan kami serahkan ke aparat saat laporan besok,” tandasnya

Diketahui, Selain Rektor Lusmeilia Afriani akan turut dilaporkan juga Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Proyek Pembangunan RSPTN UNILA.

Sebelumnya, Viral pernyataan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Proyek RSPTN Unila sebut pemenang tender ditentukan oleh rektor unila selaku kuasa pengguna anggaran ( KPA ) proyek Pembangunan RSPTN, IRC, dan WWTP Universitas Lampung senilai lebih dari 200 miliar rupiah.

Pernyataan PPK RSPTN Unila itu mengkonfirmasi foto pertemuan antara Rektor Unila dengan utusan peserta lelang PT. Nindya Karya (NK) sebelum proses tender dilaksanakan sebagai bagian dari persekongkolan.

Dalam riwayat chat PPK kepada salah satu anggota asosiasi, Andius selaku PPK menyebut pemenang lelang ditentukan oleh Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Dirjen. Hal ini karena proyek RSPTN menggunakan dana pinjaman.

“Yang menentukan ini (pemenang lelang) KPA bersama Dirjen, ini loe Pak,” ucap Andius PPK Proyek RSPTN Unila dalam chatnya di WhatsApp kepada salah satu anggota asosiasi, Kamis (14/3/2024).

Sementara, Rektor Unila Prof Lusmeilia Afriani saat dikonfirmasi justru mengatakan “Saya tidak pernah melakukan pertemuan dengan peserta lelang dan dia pun mengutus kepala biro perencanaan dan hubungan masyarakat melalui Imel dan Suratno sebagai hak jawab yang menyebutkan bahwa sebelum lelang dilakukan berdasarkan foto adalah tidak benar, tidak faktual tapi penafsiran, dan fitnah yang merugikan nama baik Rektor Unila.

Bahkan, Foto yang beredar adalah dokumentasi tentang sebuah pertemuan, sama sekali tidak membahas hal-hal berkenaan dengan pembangunan
RSPTN Unila, melainkan pertemuan sekedar makan malam biasa setahun yang lalu.

Sehingga, Pemberitaan yang menggunakan istilah “persekongkolan” telah dilakukan antara Rektor bersama pihak yang memenangkan projek pembangunan RSPTN Unila adalah fitnah.

“Perlu ditegaskan di sini, bahwa Unila dalam menentukan pihak yang mengerjakan projek RSPTN Unila, dilaksanakan melalui lelang terbuka secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Bay/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here