K3PP Tubaba Soroti Soal DPRD Mengusulkan Nama Bakal Calon PJ Bupati Yang Sudah Ditolak Kemendagri

0
461

Trabas.co, Tubaba – Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) kembali Angkat Bicara menyoroti Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulang Bawang Barat soal Pengusulan Nama penjabat PJ Bupati yang sudah dinyatakan ditolak Kemendagri tahun lalu.

Ahmad Basri ketua K3PP Tubaba mengatakan bahwa Hari ini kamis, 6 April 2023 batas akhir DPRD Ketua DPRD Tubaba menentukan nama – nama penjaringan calon PJ Bupati Tubaba untuk periode 2023 – 2024.ujarnya pada kamis (6/4/2023)

” Nama – nama yang menguat yang berkembang sepertinya dua nama Dr. Zaidirina dan Budi Darmawan, walaupun nama Sekda Nopriwan muncul ke permukaan untuk di rekom ke Kemendagri Untuk membangun kepercayaan publik terhadap Ketua DPRD dan anggota DPRD secara keseluruhan tentunya harus di buka nama – nama tersebut,” tuturnya.

Ahmad Basri juga mengatakan Jangan sampai nama – nama yang dikirim ke Kemendagri tertutup menjadi rahasia. Jika tertutup rahasia sehingga publik tidak mengetahui maka timbul pertanyaan ada apa di balik itu Akan timbul spekulasi politik bahwa Ketua Dewan menentukan nama yang direkom ke Kemendagri ditentukan hanya sepihak.

” Ini semua penting untuk menghindari adanya tuduhan asumsi publik, bahwa ada money politik politik uang di dalam penentuan nama. Inilah yang harus dihindari agar citra positif lembaga dewan terjaga. Bukan bagian dari permainan politik money politik. Karena itu sangat berbahaya.
tegasnya

Lanjutnya Penjelasan kepada publik mengapa nama – nama ( atau satu nama ) menjadi pilihan Ketua Dewan untuk dikirim ke Mendagri harus dijelaskan. Ada alasan – alasan rasional mengapa dipilih untuk diajukan ke Mendagri.

” Sekali lagi untuk transparancy publik – keterbukaan publik itu menjadi penting di alam demokrasi saat ini misalkan jika memang ketua dewan hanya mengajukan satu nama apakah Dr Zaidirina atau Budi Darmawan. Tetap harus disampaikan ke publik. Mengapa memilih Dr. Zaidirina apa alasannya

Pun begitu pula Sebaliknya memilih Budi Darmawan juga sama apa alasanya. Alasan penjelasan itu penting sebagai pendidikan politik publik. Namun memilih hanya satu nama calon tunggal ke Kemendagri akan lebih menghasilkan persepsi negatif.tambahnya.

Menurutnya Jika publik lanjut tidak diberi tahu alasan – alasan tentu dianggap Ketua Dewan tidak aspiratif dalam penentuan nama yang di kirim ke Kemendagri.Bisa menjadi satu penilaian negatif apa yang dilakukan ketua Dewan Kemendagri tentu akan mengukur apakah nama yang dikirim telah melalui mekanisme yang benar atau tidak. Bisa jadi ada penilaian muatan unsur politis kepentingan di dalam penetapan nama oleh Kemendagri.

” Harus diingat bahwa Kemendagri selalu memberi peringatan keras bahwa pencalonan calon yang diajukan harus benar – benar objektif transparan terbuka jauh dari kepentingan politik apapun. Jika ada indikasi permainan politik tidak transparan nama yang diajukan maka Kemendagri akan mencoret nama tersebut. Itu komitmen Kemendagri yang harus dipatuhi.pintanya.

Ahmad Basri juga menyatakan bahwa Kemendagri memiliki hak prerogratif dalam menentukan siapa yang akan dipilih sebagai PJ Bupati itu yang harus di pahami. Nama yang diajukan ketua Dewan ke Kemendagri sesungguhnya bukan cerminan itu yang akan menjadi pilihan. Kemendagri memiliki penilaian tersendiri untuk menentukan pilihannya siapa yang akan menjadi Pj Bupati.

” Itulah mengapa K3PP Tubaba bersikap, agar ketua Dewan menjelaskan secara terbuka kepada publik nama yang di akan kirim ke Kemendagri sebagai Pj Bupati. Tujuannya untuk menghindari penilaian negatif dari Kemendagri. Penilaian negatif pasti akan dicoret Kemendagri. Tidak akan di pilih sebagai Pj Bupati.

Apalagi tidak ada koordinasi komunikasi dengan Pemerintah Provinsi akan semakin menguat kecurigaan Kemendagri atas nama yang di ajukan sebagai Pj Bupati. Melangkahi Pemerintah Provinsi tanpa koordinasi komunikasi menentukan nama yang diajukan adalah bentuk pembangunan politik.

Karena PJ Bupati dipastikan adalah eselon II yang kedudukannya di ambil dari Provinsi. Bagaimana Provinsi di langkahi.Jangan sampai yang diajukan malah ditolak Kemendagri seperti tahun lalu kini diajukan kembali.Tentu menimbulkan pertanyaan ada apa,Pungkasnya(ab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here