Kampung Bumi Agung Adakan Musrenbangkam Tahun Anggaran 2024

0
220

Way Kanan, trabas.co – MusrenbangDes merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang di atur dalam Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020, dan ketentuan mengenai Musrenbang juga di sebutkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan,Lampung mengadakan Musrenbang Kampung 2023 di Balai Kampung Bumi Agung, Kamis 12/10/2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Bumi Agung Indra, Kasi PMK Kecamatan Bumi Agung Ambar Utari, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bumi Agung Deni, Pendamping lokal desa Ropi’i Wara, Kepala UPTD Puskesmas Bumi Agung Supriyadi, Bhabinkamtibmas Bumi Agung Bripka Anton Budiman, Bhabinsa Serda Teguh S., Ketua BPK Bumi Agung Asmaya dan anggotanya, Kepala Kampung Bumi Agung Irifan Binawa, Perangkat Kampung Bumi Agung, , Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Tokoh Agama, Kader Posyandu, Ketua PKK, Tim Perencana Kampung.

Camat Bumi Agung Firdaus yang di wakili Sekcam Bumi Agung Indra selaku Sekcam Bumi Agung mengatakan kepada seluruh masyarakat agar tidak bosan dalam melakukan kegiatan Musrenbang yang merupakan kegiatan rutinitas pemerintah dalam melakukan pembangunan.

“Sama-sama kita saksikan bahwa harapan di Musrenbang itu harus kita laksanakan setiap tahun dan bapak ibu jangan pernah bosan dan jangan pernah mengeluh karena jika tidak ada pelaksanaan Musrenbang ini maka tidak ada dasar bagi Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan di Kampung ini,” ucap Indra

Lanjut Indra menyampaikan ” Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tingkat Kampung merupakan forum musyawarah tahunan di tingkat Kampung untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di Kampung,

“Untuk itu jangan pernah bosan bosan menyampaikan aspirasi, dalam usulan progam prioritas . Inilah bapak ibu supaya selalu rajin bersama-sama dan gigih untuk ikut mengawal dan mengikuti selalu apa yang telah diusulkan dalam Musrenbang ini,” Urai Indra

“Saya sebagai Sekcam mengajak masyarakat mari kita sama-Musrenbang Desa merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Pada permendes, istilah Musrenbang Desa baru digunakan secara gamblang. Sementara pada permendagri disebutkan secara lengkap, yakni Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Untuk apa? Untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang, Tutup Indra.

Kepala Kampung Bumi Agung Irifan Binawa mengatakan ” Kepala Kampung adalah yang menyelenggarakan musyawarah
Musyawarah diikuti oleh BPK, Pemerintah Kampung, dan unsur perwakilan masyarakat Kampung
Kepala Kampung wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
Masyarakat Kampung atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah
Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan kampung, ungkap Irifan Binawa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat Kampung, seperti warga kampung, lembaga kemasyarakatan, BPJ, dan Pemerintah kanpung.

Dengan maksud apa? Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan kampung yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah kampung yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Merujuk pada Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020, ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini.
Apakah tujuannya itu? Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Adapun dalam penyampaian materi musrenbang yaitu
Daftar kegiatan Pembangunan Skala Kampung Tahun 2024.
Daftar Prioritas Usulan Pembangunan Kampung Tahun 2025 yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Tahun 2024.

Pemilihan dan penetapan delegasi Kampung Bumi Agung dan Kecamatan Bumi Agung ini agar menjadi lebih maju dan sejahtera kedepannya”, tutup Irifan Binawa

Selanjutnya Kepala Kampung Bumi Agung Irifan Binawa menyampaikan ” Bahwa Kepala Kampung adalah yang menyelenggarakan Musyawarah Pemerintah Kampung, dan unsur Pemerintah Kampung, dan wajib diadakan setiap tahun dengan maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan kampung, dan musyawarah ini juga melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat Kampung, seperti warga Kampung, lembaga kemasyarakatan, BPK, dan Pemerintah Kampung. ” Urai Irifan Binawa.
” Semoga kita bersama sama bisa menyepakati prioritas pembangunan Kampung Bumi Agung yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah Kampung yang akan di ajukan tahun berikutnya.
” Adapun dalam penyampaian materi musrenbang adalah daftar kegiatan pembangunan skala Kampung tahun 2024 , daftar usulan prioritas, pembangunan Kampung tahun 2025 yang akan di usulkan melalui musrenbang Kecamatan Tahun 2024 dan prnetapan delegaai kampung.” Tutup Irifan Binawa.

Sebelum acara di tutup dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Hasil Musrenbang Kampung Bumi Agung. (Petrus sumarno)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here