Ketua Kelompok PKH Bersama Pendamping PKH Klarifikasi Isu Yang Beredar Terkait Bantuan PKH Di Kelurahan Pasar Madang

0
572

Tanggamus, trabas.co – Ketua Kelompok PKH RT. 14 Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung Erni Yunita dan Syahroni (Pemilik Mandiri Link) bersama pendamping PKH Sriyanto mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan terbit di media online beberapa waktu yang lalu.

Pasalnya berdasarkan berita yang beredar dan ditayangkan media online tersebut, menurut keterangan narasumber yang namanya tidak mau disebut dimedia online tersebut, kalau KPM BPNT dikondisikan ke Ketua Kelompok PKH untuk mengambil uang bantuan dengan cara KKS dikumpulkan selanjutnya digesek oleh Ketua Kelompok kemudian cair, kemudian KPM menerima BPNT bulan September-Oktober 2023 Rp. 400 ribu, Yang kita terima Rp. 390 ribu. Potong saldo Rp. 10.000,-.

Penjelasan Ketua kelompok PKH RT. 14 Kapuran Erni Yunita kepada media trabas.co pada sabtu (04/11/2023) bahwa tidak ada pengkondisian dan pengumpulan KKS.

”KPM itu datang sendiri kerumah tidak saya kondisikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Erni mengatakan kalau para KPM tersebut merasa terbantu dengan adanya Mandiri Link yang ada di kapuran, karena efisiensi waktu dan transport.

”Para KPM justru merasa terbantu bang, karena tidak perlu jauh-jauh menggesak yang harus mengeluarkan ongkos ojek,” jelasnya.

Terkait adanya pemotongan Rp. 10.000 itu peruntukanya adalah biaya link Rp.5.000,- dan Saldo di KKS Rp. 5.000,-.

”Terkait pemotongan yang sebenarnya adalah 5.000 untuk jasa atau admin bank, dan yang 5.000 untuk saldo,” paparnya.

Sementara munurut Syahroni mengungkapkan bahwasanya memang benar ada sekitar 60 KPM PKH BPNT menggesek ke link saya, Mereka datang sendiri dan tidak dikondisikan.

”Para KPM tersebut datang sendiri bang, tidak ada yang mengkondisikan,” ujarnya.

”Mereka pun merasa terbantu karena tidak perlu jauh-jauh ke Link yang lain, dan hemat ongkos ojek,” ungkap syahroni.

Terkait Modal usaha Mandiri link, ini mutlak modal keluarga besar kami, yaitu adik saya yang bekerja di Luar Negeri (Taiwan) dan tidak ada sama sekali modal dari pendamping PKH yang seperti diberitakan, dan terkait mesin EDC bahwasannya saya dipercaya dan ditunjuk oleh Bank Mandiri untuk membuka E-Warung dan Agen Mandiri Link.

”Modal yang saya miliki ini mutlak hasil kerjasama dengan adik saya yang di Taiwan, karena setiap bulan beliau mengirim ke kami, dan hasil kesepakatan uang tersebut kami buat usaha buka Link,” jelasnya.

”Dimana mesin EDC yang saya pegang ini karena saya dipercaya dan ditunjuk oleh Bank Mandiri untuk membuka E-Warung dan Agen Mandiri Link,” papar syahroni.

”Tidak benar bang klo diberitakan bahwa modal saya ini bantuan dari Pendamping PKH,” tegasnya.

Saat ditemui Pendamping PKH RT. 14 Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung Sriyanto menjelaskan, dalam aturan Kemensos tidak ada pemotongan dalam bentuk apapun dan dana PKH harus yang bersangkutan mengambil sendiri, tidak boleh dititipkan kepada orang lain. Hal tersebut sering kali kami sosialisasikan dalam setiap pertemuan.

”Apabila dugaan itu terbukti karena memotong dana bantuan sosial warga dampingannya, maka bisa dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

”Berdasarkan UU tersebut, maka pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Jef/imo/yhs/bdh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here