KPU Tanggamus Gelar Bimtek Tata Cara Pengajuan Calon Anggota DPRD Pemilu 2024

0
452

Tanggamus, Trabas.co – KPU Kabupaten Tanggamus melaksanakan bimbingan teknis Tata cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Pada Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dan Pengenalan Silon DPRD bertempat di Hotel Gisting, Minggu (30/4/23).

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Kasubbag dan Staff Sekretariatan KPU Kabupaten Tanggamus, anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa dan Peserta Bimtek dari unsur Partai Politik.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Angga Lazuardy.

Dalam Kegiatan tersebut, Angga Lazuardy menyampaikan jadwal Tahapan pengajuan Calon serta syarat administrasi yang harus disiapkan. Selain itu Angga juga menyampaikan beberapa hal terkait pencalonan anggota DPRD, salah satunya terkait mengenai Kuota 30% perempuan pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Zaimna menyampaikan hal-hal yang diatur didalam PKPU No. 10 Tahun 2023 terkait pencalonan anggota DPRD dan teknis pengajuan dokumen persyaratan pada aplikasi SILON.

Terakhir Kasubbag Teknis Admin SILON KPU Kabupaten Tanggamus, Khoirul Anwar memaparkan simulasi pengajuan dokumen persyaratan untuk pencalonan anggota DPRD.

Ditempat yang sama Torifki Arisando, S.Kom Perwakilan dari DPC Partai Gerindra Tanggamus saat dikonfirmasi Trabas.co mengatakan “Untuk beberapa syarat pendaftaran pencalonan akan kami sampaikan kepada calon legislatif agar melengkapi seluruh syarat-syaratnya.”

“Kemudian keabsahan dokumen menjadi perhatian utama kami terhadap calon legislatif. Apakah dokumen yang diajukan caleg sudah sesuai dengan persyaratan dan jelas keabsahannya. Supaya tidak menimbulan masalah dikemudian hari,” tutupnya. (Jefri/Yhs)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here