M.Farhan Akhirnya Cabut Laporan Dugaan Penganiayaan di BKD

0
319
M. Farhan saat mendatangi Polresta Bandarlampung, Selasa (26/9/2023)

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – M. Farhan salah satu korban penganiayaan sesama alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di BKD Lampung akhirnya mencabut laporan ke Polresta Bandarlampung.

“Jadi saat ini sedang menunggu prosesnya. Pada intinya, dari kepolisian telah menerimanya dengan baik atas proses tersebut,” imbuhnya Farham

Farhan sendiri mengaku sudah memanfaatkan perbuatan Deny dkk secara lahir dan batin.

“Alhamdulillah, saya dan keluarga telah mencabut laporan dan berharap untuk ke depannya tidak seperti ini lagi,” kata Farhan.

Sementara, Deny Rolind Zabara membenarkan M. Farhan mencabut laporan ke Polresta Bandarlampung. “Saya hari ini juga di panggil ke Polresta, ” ungkap dia dengan singkat

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menerima permohonan pencabutan laporan polisi atas kasus penganiayaan oleh Eks Kabid BKD Provinsi Lampung, Senin (25/9/2023).

Degan LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / Polresta Bandarlampung/Polda lampung tanggal 9 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, menyebutkan telah menerima surat permohonan pencabutan laporan.

Diketahui Deny Rolind Zabara sebelumnya sudah berdamai dengan keluarga korban dan saling memaafkan.

“Kemarin sekitar tanggal 22 September kami membenarkan telah menerima surat permohonan dari pelapor atau korban,”jelasnya.

Lanjut Dennis bahwa surat permohonan tersebut mempunyai beberapa point dari kesepakatan kedua belah pihak.

Diantaranya untuk memohon kepada Satreskrim Polresta dan Kejaksaan Negeri agar menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Pelapor dan terlapor meminta menyelesaikan perisitiwa atau tindak pidana ini melalui restorativ Justice dan diketahui bahwa korban mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan laporan polisi,”jelasnya.

Untuk langkah kedepannya yang akan diambil oleh pihaknya, dia menuturkan penyidik akan mempedomani perpol 8 tahun 2021 terkait dengan restorativ justice.

“Namun itu semua dengan syarat umum, formil dan materil dalam permohonan hal tersebut,”paparnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal.

“Tinggal nanti untuk gelar perkara tersebut akan kami atur jadwal terlebih dahulu untuk para pihak yang akan hadir dengan mediasi dan melengkapi kebutuhan,”tutupnya.(Bay)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here