Memasuki Tahun Pilkada, Anggaran Kesbangpol Provinsi Lampung Meningkat

0
228
Foto ist

TRABAS.CO, BANDARLAMPUNG – Demi mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024. Pemerintah Provinsi Lampung menaikan anggaran APBD-P 2023 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung.

Sebelumnya anggaran murni APBD TA 2023 kesbangpol Lampung hanya sebesar Rp24.994.979.377, 15 Miliar. Namun, pada APBD-P 2023 anggaran tersebut naik sebesar Rp184.606.138.531, 80 Miliar.

“Ada kenaikan sebesar Rp159.611.159.154, 65 Miliar. Hal ini berdasarkan data anggaran yang diperoleh media ini

Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan (Kesbangpol) Saprul Alhadi menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan dana hibah yang akan diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Hibahnya sampai Rp100 Miliar kurang lebih, ” ungkap Saprul saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2023).

Berita sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto memimpin Rapat Koordinasi Penganggaran Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 pada APBD Tahun Anggaran 2023 bertempat di Balai Keratun Lt III, Rabu (07/09/2022).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dalam pengantarnya menyampaikan bahwa agenda kegiatan tersebut untuk membahas dan berkoordinasi terkait dengan penganggaran untuk mendapatkan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024,

“Dalam kesempatan kali ini, kita akan fokus membahas mengenai anggaran pada pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya.

Penganggaran untuk Pilkada serentak tahun 2024 ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Yang Bersumber dari APBD.

Sekdaprov juga melanjutkan bahwa salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah mendukung pendanaan, selain itu Pemda juga mendukung Operasional seperti ketika pemilu mengerahkan Satpol PP untuk stabilitas Kamtibmas, membantu logistik di daerah terpencil.

Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini telah mengalokasikan Belanja Hibah (40% -Tahap 1) kepada KPU Provinsi Lampung dan kepada Bawaslu Provinsi Lampung dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2023.

Sekdaprov juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat segera berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait besaran serta rincian kebutuhan
dana pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. (Bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here